Bupati Agam dan Kadis PUTR akan Dilaporkan kepada Ombudsman Terkait Pagar PT. Bakapindo

Agam, Sumatera barat4303 Dilihat

Kamang Magek, Banuaminang.co.id Seperti pemberitaan yang terbit di berbagai media online tentang PT. Bakapindo beberapa bulan terakhir ini, yang mana sempat mencoreng dan menyatakan ketidakmampuan Pemda Agam terhadap salah satu perusahaan yang ada di kabupaten Agam ini.

 

Hal ini tentunya bukanlah tidak beralasan, karena dengan hadirnya anggota DPRD Agam komisi 1 dan telah melakukan RDP (rapat dengar pendapat/red) dengan masyarakat dan pemilik perusahaan, tapi pintu yang dibangun oleh pihak perusahaan PT. Bakapindo ini masih berdiri kukuh, seolah menantang dan menunjukkan seberapa kuatlah pemerintahan Andri Warman (AWR atau sering disebut pak Pati/red) ini, menghadapi pemilik perusahaan yang konon katanya tidak tersentuh hukum.

 

Seperti yang Banuaminang.co.id langsir dari media online figurnews.com yang berjudul Pagar PT. Bakapindo Berdiri Kokoh Tutup Jalan Kabupaten, Bukti Kepemimpinan Bupati AWR Lemah ?

 

pada pemberitaan tersebut diterangkan bahwa H. Delisman menyatakan pagar tersebut berdiri secara permanen sejak Tahun 2020 didirikan diatas tanah milik PT. Bakapindo. Berarti pengakuan Pihak PT. Bakapindo pada RDP dengan Komisi I DPRD Agam bertentangan dengan pernyataan Komisaris PT. Bakapindo.

 

Berdasarkan peta jalan Kabupaten Agam yang dirilis Dinas PUTR Agam Tahun 2015, diketahui bahwa Jalan yang menghubungkan antara Jorong Durian dan Jorong Aia Tabik yang ditutup oleh PT. Bakapindo dengan pagar besi adalah ruas jalan Kabupaten Agam dengan Nomor Register 12002. Gani Basya setelah dikonfirmasi kembali menyatakan dengan tegas bahwa jalan tersebut adalah Ruas Jalan Kabupaten Agam.

 

Berdasarkan dari berita yang diterbitkan oleh figurnews.com sudah jelas bahwasanya ini adalah ruas jalan kabupaten yang telah terregistrasi di Pemda Agam.

 

Karena tidak adanya kejelasan dan keputusan dari pihak Pemda Agam yaitu terkait permohonan warga Kamang Magek ini untuk membuka dan merobohkan pagar besi yang membuat akses jalan antara jorong durian menuju Aia Tabik ini terputus.

 

Akhirnya warga masyarakat Durian Kecamatan Kamang Magek mempercayakan kepada salah seorang jurnalis, untuk melaporkan hal ini kepada ombudsman. Hal ini dibuktikan dengan surat kuasa yang saat ini telah dikantongi oleh Fuad Riza, yang mana Fuad Riza ini adalah wartawan dari figurnews.com (Khamis, 15/06).

Surat kuasa dari masyarakat kepada salah seorang jurnalis

 

Masyarakat ini pun berharap kepada Banuaminang.co.id untuk mengawasi dan memantau serta menggali hal yang lebih dalam lagi mengenai semberawutnya mengenai kelurahan masyarakat terkait kegiatan PT.Bakapindo ini, yang seolah kebal hukum dan tak mengacuhkan pemerintah maupun keluhan warga, ujar salah seorang pemberi surat kuasa tersebut.

 

Isi surat kuasa yang dikuasakan kepada salah seorang jurnalis ini adalah untuk melaporkan perihal kelalaian Bupati Kabupaten Agam dan kepala dinas PUTR Kabupaten Agam kepada ombudsman perwakilan Sumatera Barat terkait yaitu :

 

1. Kelalaian dan ketidakmampuan menjaga dan melindungi aset daerah kabupaten agam berupa fasilitas umum infrastruktur jalan dengan nor register 12002 berlokasi di jorong durian nagari Kamang Mudiak kecamatan Kamang Magek kabupaten Agam provinsi Sumbar, yang saat ini tertutup pagar besi yang didirikan oleh PT. Bakapindo dan sudah terjadi bertahun-tahun lamanya.

 

2. Kelalaian serta ketidakmampuan Bupati Kabupaten Agam dan kepala dinas PUTR Kabupaten Agam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemerintah kabupaten Agam dalam menegakkan aturan yang berlaku terkait penyalahgunaan dan merubah bentuk fasilitas umum jalan sebagai sarana publik yang merupakan hak seluruh warga negara Indonesia.

 

3. Bupati kabupaten Agam dan kepala dinas PUTR Kabupaten Agam tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat, tidak peka/memperdulikan keluhan masyarakat yang menuntut haknya atas penutupan jalan umum antara jorong durian dan jorong Aia Tabik nagari Kamang Mudiak kecamatan Kamang Magek kabupaten Agam provinsi Sumbar, yang kondisinya terjadi sudah bertahun-tahun ditutup dengan pagar besi yang didirikan oleh PT. Bakapindo.

 

(iing chaiang)

 

Referensi berita sebelumnya : 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *