Agam, Banuaminang.co.id – Pada Hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 sekira Pukul 23.30 WIB, personil Polsek Baso dipimpin langsung Kapolsek Baso IPTU Alwi Effendi , S.H, melaksanakan penangkapan terhadap pelaku perjudian yang berlokasi di Simpang Simarasok Nagari Simarasok Kecamatan Baso, Kabupaten Agam Sumbar.
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K, M.H, Kapolsek Baso IPTU Alwi Effendi , S.H, membenarkan bahwa jajaran kita yaitu Polsek Baso telah menangkap para pelaku perjudian pada hari Jumat tanggal (12/8) di Simpang Simarasok Nagari Simarasok Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, dan Pelaku perjudian yang ditangkap tersebut adalah sebanyak 7(tujuh) orang, dengan inisial masing-masing AP (36), A (54), I (44), MY (49), ZH (55), RW (35), dan S (57).
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi perjudian tersebut kepada Polres Bukittinggi dan jajarannya”, demikian Kapolres AKBP Wahyuni.
Kapolsek Baso IPTU Alwi Effendi, S.H, menjelaskan kronologis penangkapan pelaku perjudian tersebut, bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022, sekira pukul 23.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap 7 (tujuh) orang laki-laki pemain judi online di sebuah kedai di Simpang Simarasok, Nagari Simarasok, Kec. Baso, berawal dari tertangkap tangan tersangka AP sedang bermain judi rolet online bersama empat tersangka lain masing-masing tersangka A, tersangka I, tersangka MY dan tersangka Z dengan menggunakan Hand Phone (HP) dan akun dari tersangka AP, kemudian disaat bersamaan di lokasi tersebut juga diamankan pelaku judi online jenis togel dengan cara memasang togel online tersangka RW dan tersangka S, dan Togel tersebut dipasang secara online kepada tersangka AP dengan menggunakan akun dan HP tersangka AP.
Menurut Kapolsek Alwi, saat dilakukan penangkapan terhadap ke 7 (tujuh) tersangka, ditemukan barang bukti dalam perjudian online jenis rolet dan togel tersebut berupa Uang kontan sebanyak Rp.92.000, (sembilan puluh dua ribu rupiah), 1(satu) unit HP merk Samsung A 80 warna hitam yang berisikan akun dan saldo Rp. 357.735.- (tiga ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah), selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Baso. (*)