Pekanbaru, BanuaMinang.co.id — Puluhan pedagang Sukaramai Trade Center (STC) mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (7/9/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan keberatan sekaligus melaporkan salah satu anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Hanura, Firman, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru.
Perwakilan 133 pedagang STC, Herizal, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Firman yang diberitakan sejumlah media online mengenai polemik Hak Guna Bangunan (HGB) kios pedagang, khususnya terkait adanya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Herizal, pemberitaan tersebut telah menimbulkan keresahan, kebingungan, dan kegaduhan di kalangan 133 pedagang STC karena informasi yang disampaikan dinilai belum sesuai dengan dokumen dan fakta yang mereka miliki.
“Kami melaporkan Saudara Firman ke Badan Kehormatan terkait pemberitaan yang membuat gaduh. Kami 133 pedagang merasa resah karena informasi yang disampaikan menimbulkan ketidakpastian terhadap persoalan HGB kami,” ujar Herizal.
Herizal menjelaskan, pihak pedagang telah memperoleh notulen hasil konsultasi/rapat di Kementerian Dalam Negeri pada 7 Agustus 2026. Karena itu, pedagang mempertanyakan pemberitaan yang menyebut adanya rekomendasi Kemendagri yang menjadi dasar pernyataan Firman.
“Kami sudah mendapatkan notulen dari Kemendagri pada 7 Agustus 2026. Karena itu, kami ingin persoalan ini diperiksa secara terbuka. Apa yang disampaikan kepada masyarakat harus berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Soroti Informasi yang Disampaikan ke Publik
Herizal menegaskan, pedagang tidak mempersoalkan keberadaan media online sebagai sarana penyampaian informasi. Yang menjadi persoalan adalah substansi informasi yang disampaikan kepada masyarakat, khususnya apabila informasi tersebut menyangkut kepastian hak dan masa depan 133 pedagang STC.
“Kami bukan mempermasalahkan medianya. Yang kami persoalkan adalah informasi yang disampaikan. Kalau informasi tersebut belum pasti kebenarannya, jangan sampai disampaikan kepada masyarakat seolah-olah sudah menjadi fakta atau keputusan resmi,” tegasnya.
Pedagang juga mempertanyakan penggunaan nama dan posisi DPRD Kota Pekanbaru dalam pemberitaan. Menurut mereka, perlu dibedakan antara pernyataan pribadi seorang anggota DPRD dengan sikap atau keputusan resmi lembaga DPRD.
“Kalau itu pernyataan pribadi, sampaikan sebagai pernyataan pribadi. Jangan sampai masyarakat menganggap itu merupakan keputusan atau sikap resmi DPRD,” ujarnya.
Selain substansi berita, pedagang juga menyoroti penggunaan foto dalam pemberitaan online yang memuat pernyataan tersebut. Mereka mempertanyakan penggunaan foto yang tidak menampilkan Firman, karena dinilai berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat mengenai siapa yang menyampaikan pernyataan dalam pemberitaan tersebut.
Rujuk Kode Etik DPRD
Herizal mengatakan, salah satu dasar laporan kepada Badan Kehormatan adalah Pasal 5 huruf i Kode Etik DPRD Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur mengenai kewajiban anggota DPRD untuk tidak memberikan informasi kepada masyarakat yang belum pasti kebenarannya.
“Ini yang kami minta diperiksa oleh Badan Kehormatan. Apakah informasi yang disampaikan kepada publik tersebut sudah dipastikan kebenarannya atau belum. Karena ada aturan etik yang mengatur agar anggota DPRD tidak memberikan informasi kepada masyarakat yang belum pasti kebenarannya,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi penting karena informasi yang berkaitan dengan HGB 133 pedagang dapat berdampak langsung terhadap ketenangan dan kepastian usaha para pedagang.
“Kami berharap Badan Kehormatan melihat persoalan ini secara objektif. Kami tidak ingin mendahului proses pemeriksaan. Kami hanya meminta agar informasi yang menyangkut nasib 133 pedagang disampaikan berdasarkan fakta dan dokumen yang jelas,” katanya.
Pedagang Minta Wakil Rakyat Turun ke Lapangan
Selain mempersoalkan pemberitaan, para pedagang juga meminta anggota DPRD yang berbicara mengenai persoalan STC untuk terlebih dahulu turun dan berdialog langsung dengan pedagang.
Herizal menilai, komunikasi langsung dengan masyarakat sangat penting agar wakil rakyat memperoleh informasi secara utuh sebelum menyampaikan pernyataan kepada publik.
“Kami berharap ke depan setiap anggota DPRD yang berbicara mengenai persoalan rakyat terlebih dahulu turun ke lapangan. Tanya langsung kepada pedagang, dengarkan aspirasi kami, kemudian sampaikan kepada publik berdasarkan fakta,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pedagang terbuka untuk berdialog dan memberikan informasi maupun dokumen yang mereka miliki.
“Kami siap duduk bersama, membuka dokumen dan menjelaskan persoalan sebenarnya. Jangan sampai informasi yang belum pasti justru membuat 133 pedagang semakin resah,” tambahnya.
Laporan Masuk ke Badan Kehormatan
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan pedagang STC.
Laporan tersebut selanjutnya akan ditelaah sesuai mekanisme dan kewenangan Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru.
Pedagang menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Badan Kehormatan dan berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan melihat pernyataan yang disampaikan, pemberitaan yang beredar, dokumen dari Kemendagri, serta ketentuan kode etik DPRD yang menjadi dasar laporan.
“Kami serahkan kepada Badan Kehormatan untuk memeriksa. Kami hanya ingin ada kepastian dan kejelasan. Jangan sampai 133 pedagang menjadi resah akibat informasi yang belum jelas kebenarannya,” tutup Herizal.

