Welly Suhery dan Parulian Dalimunthe Pemenang PSU Kabupaten Pasaman, Hasil Rekapitulasi Ditolak oleh Saksi 02 dan 03

Pasaman121 Dilihat

Lubuk Sikaping, BanuaMinang.co.id —  Bertempat di ruang pertemuan kantor Bupati kabupaten Pasaman (23/4/25) telah dilaksanakan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Pasaman tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi tingkat Kabupaten Pasaman. Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh seluruh PPK sekabupaten Pasaman, Bawaslu Kabupaten Pasaman dan perwakilan saksi dari masing-masing calon, dan tamu undangan lainnya.

 

Pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan menganulir hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Pasaman dan memerintahkan kepada KPU kabupaten Pasaman untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di kabupaten Pasaman dengan tidak melibatkan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati kabupaten Pasaman nomor urut 01.

 

Calon bupati nomor urut 01 Welly Suhery ST kemudian berpasangan dengan Parulian Dalimunthe sebagai calon wakil bupati dan kembali berkontestasi pada PSU kabupaten Pasaman tanggal 19 April 2025 yang lalu.

 

Pada pemilu 27 November 2024; pasangan nomor urut 01 Welly Suhery,ST dan Anggit Kurniawan Nasution memperoleh suara sebanyak 51.828, pasangan nomor urut 02 Mara Ondak dan Desrizal memperoleh suara. 49.126 Dan pasangan nomor urut 03 Sabar AS dan Sukardi memperoleh suara 42.689. adapun selisih suara sebanyak 2.702 dari pasangan calon nomor urut 02.

 

Dari pantauan langsung BanuaMinang.co.id di lapangan keputusan rapat pleno pada jam 21.14 WIB memutuskan : Pasangan nomor urut 01 Welly Suhery, ST dan Parulian Dalimunthe memperoleh suara sebanyak. 61.391 Pasangan nomor urut 02 Mara Ondak dan Desrizal sebanyak. 49.907 Sedangkan pasangan nomor urut 03 Sabar AS dan Sukardi memperoleh suara sebanyak 30.319. dengan total suara sah 141.617

 

Dengan demikian Sah kembali pasangan nomor urut 01 Welly Suhery, ST dan Parulian Dalimunthe menjadi pemenang dalam PSU kabupaten Pasaman dengan keunggulan suara sebanyak 11.484 suara dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2. Jumlah ini melonjak sebesar 8782 suara dibandingkan dengan pilkada serentak 27 November 2024 yang hanya sebesar 2702 suara.

 

Hasil rekapitulasi ini kembali di tolak oleh saksi 02 dan 03, yang kemudian dituangkan dalam berita acara keberatan saksi pasangan calon. Apakah akan terjadi kembali PSU jilid 3 di kabupaten Pasaman ?. Untuk itu kami akan terus memberitakan perkembangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten Pasaman ini.

 

(Teddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *