Wartawan Profesional Bisa Menjaga Dengan Baik Kode Etik Jurnalis

ACEH701 Dilihat

Singkil, Banuaminang.co.id ~~ Statmen Ketua PWI Aceh Utara Sayuti Achmad, bukan mengajak rekan-rekan wartawan ikut Uji Kopetensi Wartawan (UKW) tapi memvonis apabila tidak ikut UKW bukan wartawan resmi dan tidak mudah jadi wartawan.

 

Humas DPD PJID-N Aceh Singkil Roni Syehrani Angkat bicara, Kode Etik Wartawan Indonesia( KEWI) itu produk PWI dan Kode Etik Jurnalis (KEJ) prodok Dewan Pers. Lain kelompok organisasi wartawan bukan urusan sebab lain kelompok organisasi, statmen itu harus bijak.

 

“Memang ikut UKW boleh juga tambah ilmu wawasan bidang profesi wartawan, bukan berarti harus dipaksakan sampai mengatakan tidak ikut UKW bukan wartawan resmi,” dengan geramnya Roni. Wartawan resmi itu bagaimana?.

 

Humas DPD PJID-N Aceh Singkil Roni menambahkan, lebih banyak belajar lagi dengan wartawan yang sudah duluan koresponden (penulis berita) sudah jelas dikatakan dalam UU Pers Nomor 40/1999 Tentang Pers bisa menjaga menjunjung kode etik jurnalis (KEJ) pungkasnya Roni. (**)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *