Video Oknum Pengacara dan Petugas Badan Pertanahan Nasional Beredar, Sidang Nek Hasni Dipertanyakan

Riau173 Dilihat

Pekanbaru, BanuaMinang.co.id Beredar sebuah video yang memperlihatkan momen sebelum sidang perkara sengketa tanah milik Hasni (73) atau yang akrab disapa Nek Hasni digelar. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pengacara berinisial D mengenakan jaket berbincang dengan seorang petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengenakan baju hijau.

 

Video itu disebut-sebut diambil sebelum sidang pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan kedua dimulai. Narasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan pengaturan strategi antara kuasa hukum penggugat dan oknum petugas BPN sebelum persidangan berlangsung.

 

Pemimpin Redaksi satuju.com, Romi, mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Kepala BPN Pekanbaru, serta petugas BPN yang disebut dalam video.

 

“Beredar luas video yang diduga memperlihatkan pengacara Rohadi dan petugas BPN berbincang sebelum sidang lapangan kedua tanah Nek Hasni dimulai. Apakah benar ada pengaturan strategi sebelum sidang? Kami minta tanggapannya, Pak,” ujar Romi dalam konfirmasi yang disampaikan kepada pihak terkait.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN belum memberikan keterangan resmi terkait isi video maupun dugaan yang beredar.

 

Dugaan Mafia Tanah Menguat

 

Kasus ini sendiri telah menjadi sorotan publik. Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat dalam sidang lapangan kedua perkara sengketa tanah antara Nek Hasni dan pihak penggugat, Rohadi. Sidang digelar langsung di lokasi objek sengketa di Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru.

 

Sejumlah kejanggalan mewarnai jalannya sidang, mulai dari perubahan titik lokasi objek sengketa, penunjukan batas yang tidak jelas, hingga teguran tegas dari majelis hakim.

 

Drone Terpantau Sebelum Sidang

 

Tiga hari sebelum sidang lapangan kedua dilaksanakan, warga sekitar mengaku melihat sebuah drone terbang di atas lahan sengketa. Kemunculan drone tersebut memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang berupaya memantau kondisi dan batas wilayah tanah sebelum sidang digelar.

 

Belum diketahui siapa operator drone tersebut, namun kehadirannya menjadi perhatian warga menjelang persidangan.

 

Perubahan Titik Lokasi

 

Pada sidang lapangan pertama, pihak penggugat Rohadi bersama kuasa hukumnya, Dodi Mukti Yadi, menunjuk lokasi tanah di bagian atas lahan sebagai objek sengketa. Di lokasi itu terdapat patok di area kebun sawit yang dijadikan acuan awal oleh majelis hakim. Hakim bahkan memberikan waktu dua minggu kepada para pihak untuk memperjelas batas-batas sebelum sidang berikutnya.

 

Namun dalam sidang lapangan kedua, pihak penggugat justru menunjuk lokasi berbeda, yakni di bagian bawah lahan. Perubahan ini dinilai tidak konsisten dengan penunjukan awal.

 

Majelis hakim tampak menegur pihak penggugat karena batas yang diperlihatkan hanya berupa dahan dan pohon sawit tanpa patok permanen atau penanda yang jelas.

 

Penguasaan Fisik Diakui

 

Dalam pemeriksaan lapangan, majelis hakim juga menanyakan soal bangunan dan penguasaan fisik di atas lahan. Pihak penggugat mengakui bahwa bangunan yang berdiri di lokasi tersebut merupakan milik Nek Hasni. Termasuk sebuah bedeng berbahan batu bata yang juga diakui sebagai milik tergugat.

 

Pengakuan ini menjadi catatan penting karena menunjukkan bahwa penguasaan fisik atas tanah dan bangunan berada di tangan pihak Nek Hasni.

 

Patok Dipasang Sepihak

 

Di hadapan majelis hakim, pihak penggugat juga terlihat memasang patok kayu seadanya di lokasi sengketa. Tindakan tersebut dinilai sejumlah pihak tidak profesional dan berpotensi mencederai proses persidangan karena tidak didasarkan pada penetapan resmi maupun kesepakatan bersama.

 

Rangkaian peristiwa dalam sidang lapangan kedua ini memperlihatkan indikasi ketidakkonsistenan, mulai dari perubahan titik objek sengketa, batas yang tidak jelas, hingga pemasangan patok tanpa dasar hukum yang kuat.

 

Laporan ke Polda Riau

 

Sengketa lahan yang melibatkan Hasni bersama anaknya, Elsih Rahmayani, warga Rumbai, Kota Pekanbaru, sebelumnya juga telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Riau pada Rabu (18/2/2026).

 

Keduanya meminta perlindungan hukum sekaligus mengadukan dugaan praktik mafia tanah atas lahan mereka di Muara Fajar Timur yang terdampak proyek Tol Pekanbaru–Rengat.

 

“Tanah kami terdampak proyek tol, tapi uang ganti rugi dititipkan di pengadilan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan data yang tidak jelas. Saya merasa dizalimi,” ujar Hasni.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan warga lanjut usia yang telah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun. Pihak Nek Hasni berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta lapangan, dokumen hukum, serta penguasaan fisik yang nyata.

 

Publik juga mendesak agar dugaan praktik mafia tanah dalam perkara ini diusut tuntas. (Tim)