Universitas Fort de Kock: Status Kepemilikan Aset Tanah yang Sah Adalah Milik Yayasan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108/K/Pdt/2022

Bukittinggi168 Dilihat

Bukittinggi, BanuaMinang.co.id Universitas Fort de Kock (UFdK) hari ini Jum’at (7/8/26) mengadakan konferensi pers di salah satu ruangan di lokasi kampus. Hadir dari pihak UFdK: Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu Hukum Yulhardi, Kuasa hukum Guntur Abdurrahman dan Khairul Abbas, ketua yayasan Fdk, Windasnofil dan pengawas yayasan Fdk, Syafrian Naili.

 

Guntur Abdul Rahman menegaskan status kepemilikan aset tanah yang sah adalah milik yayasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108/K/Pdt/2022. Hal ini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), ungkapnya.

 

Akar persoalan bermula pada 2005. Saat itu, Syafri St. Pangeran selaku pemilik tanah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Yayasan Fort de Kock.

 

Bagi Yayasan Fort de Kock, dokumen tersebut menjadi dasar bahwa tanah dimaksud telah lebih dahulu diperjanjikan sehingga tidak seharusnya dialihkan kepada pihak lain tanpa penyelesaian terhadap perjanjian yang telah dibuat.

 

Namun pada 2007, muncul fakta hukum lain. Pemerintah Kota Bukittinggi membeli sebagian objek tanah tersebut melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007.

 

Sejak saat itulah sengketa mulai terbentuk. Di satu sisi terdapat PPJB yang lebih dahulu dibuat. Di sisi lain terdapat AJB yang menjadi dasar transaksi pemerintah daerah.

 

Sengketa ke Pengadilan

Pada tahun 2019 Yayasan Fort de Kock mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Bukittinggi.

 

Perkara tersebut pada dasarnya meminta pengadilan menilai hubungan hukum yang lahir dari PPJB 2005 dan akibat hukumnya terhadap transaksi yang dilakukan kemudian.

 

Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi 

Pada 11 Maret 2020, Pengadilan Negeri Bukittinggi mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Fort de Kock.

 

Pokok pertimbangan pengadilan sebagaimana menyatakan bahwa PPJB yang dibuat pada 2005 merupakan perjanjian yang sah dan mengikat para pihak. Dengan demikian, hubungan hukum yang lahir dari PPJB tersebut diakui keberadaannya dalam perkara perdata yang diperiksa.

 

Pengajuan Banding ke Pengadilan Tinggi Padang

Pihak yang tidak menerima putusan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang.

 

Namun, majelis hakim tingkat banding tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi, hingga keluarlah Putusan Nomor 68/PDT/2020/PT PDG. Dengan demikian, tidak terdapat perubahan terhadap pokok amar putusan pada tingkat pertama.

 

Putusan Mahkamah Agung

Pada 2022, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2108 K/Pdt/2022 menolak permohonan kasasi sehingga putusan sebelumnya memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Guntur menyatakan bahwa sengketa lahan seluas 5.528 meter persegi telah selesai melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan sah secara jual beli sejak tahun 2005.

 

Amar Penilaian Hakim Mahkamah Agung menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sah dan mengikat, serta menilai Pemerintah Kota Bukittinggi sebagai pihak pembeli yang tidak beritikad baik sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum.

 

Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Berita Acara Nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN Bkt pada 14 Oktober 2022 semakin mempertegas kedudukan hukum yayasan Fort de Kock sebagai pembeli yang sah atas HM Nomor 655. Dalam proses eksekusi tersebut, yayasan diperintahkan melunasi transaksi sesuai PPJB tahun 2005 hingga tuntas.

 

“Berita acara eksekusi tersebut diketahui dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk kuasa hukum Pemerintah Kota Bukittinggi saat itu,” ujar Guntur.

 

Guntur juga menerangkan bahwa sebelum putusan Mahkamah Agung pada November 2021, Pemerintah Kota Bukittinggi sempat mengajukan permohonan balik nama HM Nomor 655 menjadi Hak Pakai atas nama Pemko kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bukittinggi.

 

BPN Kota Bukittinggi menolak memproses permohonan tersebut karena objek tanah masih berstatus sebagai objek sengketa yang sedang diperiksa di pengadilan, hal itu tertuang dalam surat Nomor MP.02.03/55-13.75/600/1/2022.

 

“Pihak Universitas Fort de Kock Bukittinggi berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap demi menjamin kepastian hukum serta menghindari munculnya informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman ditengah masyarakat.” tutupnya.

 

(iing chaiang)