DPRD Bukittinggi Tutup Masa Sidang 2025-2026 Dan Buka Masa Sidang 2026-2027, Wako Ramlan Beri Apresiasi

Bukittinggi18 Dilihat

Bukittinggi, BanuaMinang.co.id DPRD Kota Bukittinggi secara resmi menutup masa sidang 2025/2026 dan membuka masa sidang 2026/2027. Wali Kota Bukittinggi, langsung menghadiri rapat paripurna istimewa ini, di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat, 7 Agustus 2026.

 

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, selama Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kota Bukittinggi telah melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan berakhirnya Masa Sidang Tiga Tahun Sidang 2025–2026 dan memasuki Masa Sidang Satu Tahun Sidang 2026–2027, momentum ini menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sekaligus mempersiapkan langkah untuk memberikan kinerja yang lebih baik.

 

Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan laporan kinerja DPRD Kota Bukittinggi selama Tahun Sidang 2025–2026. Selama tahun kedua, DPRd Bukittinggi tetap tegas dan fokua dalam menjalan fungi pengawasan, legislasi dan penganggaran.

 

Dalam fungsi legislasi, ia menjelaskan, pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Sejak 7 Agustus 2025 hingga 7 Agustus 2026, sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 dan 2026, DPRD Kota Bukittinggi telah membahas dan menetapkan sebanyak 13 Peraturan Daerah.

 

Selain itu, DPRD juga mengajukan dua Ranperda inisiatif, yakni tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Penyelenggaraan Reklame, yang saat ini masih dalam proses penyusunan. Dua Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi juga telah ditandatangani terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2026.