Pekanbaru, Banuaminang.co.id — Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) menyambangi PLN ULP Rumbai melakukan Audiensi terkait kebijakan pihak ULP terhadap permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat kawasan Rumbai.
Melalui surat permohonan yang sebelumnya telah dilayangkan ke instansi terkait, beberapa point permasalahan yang dibahas dalam audiensi sebagai berikut ;
1. Ingin mengetahui bagaimana sistem dan pelayanan ULP perihal pemasangan KWh Meter terhadap masyarakat yang notabene banyak aduan yang memberatkan masyarakat.
2. Menanyakan bagaimana pengawasan PLN terhadap hak dan kewajiban petugas pemasangan KWh meter di ULP Rumbai.
FPPMM menanyakan SOP yang berlaku di lapangan terkait pemasangan KWh Meter yang berlaku.
Dalam keterangan persnya Randi Syaputra selalu Kabid Investigasi pada menuturkan ia bersama rekan FPPMM sudah melakukan Audiensi Kepada PLN ULP Rumbai.
“Alhamdulillah kami disambut langsung oleh saudara Buyung Ganti yang merupakan Manager ULP Rumbai dan beberapa pegawai ULP rumbai terkait beberapa permasalahan yang ada di lapangan,” Jum’at (15/09/2023).
FPPMM menyimpulkan ada beberapa hal yang secara jelas telah melanggar undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang KetenagaListrikan untuk memberikan listrik kepada masyarakat.
Di antaranya masih terdapat masyarakat yang belum mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan alasan keterbatasan jaringan.
“Disini kami menilai pimpinan PLN ULP Rumbai lamban dalam mengembangkan perluasan jaringan yang berada di daerah pengawasan beliau,” sebutnya.
Disamping itu FPPMM juga sangat menyayangkan pengawasan pihak yang tidak memikirkan hak-hak dari pekerja vendor di ULP Rumbai.
“Karna sesuai dengan temuan kami di lapangan ada beberapa perusahaan yang secara sengaja tidak memberikan hak para pekerja seperti Kontrak kerja yang tidak jelas, Upah yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan dan lain lain. Hal inilah yang membuat petugas lapangan melakukan pungutan pungli terhadap masyarakat yang ingin melakukan pemasangan KWh Meter,” ungkapnya.
Kabid Investigasi Randi Syaputra menegaskan FPPMM akan selalu mengawal dan menyuarakan permasalahan yang ada di PLN.
“Kami akan mengawal permasalahan yang ada di PLN baik itu dalam hal kepuasan pelanggan terhadap layanan maupun hak-hak pekerja yang ada di lingkungan PLN,” imbuhnya.
Menanggapi persoalan itu Manager PLN ULP Rumbai Buyung Ganti mengatakan pihaknya selalu berusaha melakukan yang terbaik untuk pelanggan akan tetapi keterbatasan PLN dalam melakukan kebijakan belum bisa mengkoordinir semua pelayanan yang ada di kawasan PLN ULP Rumbai.
“Kami selalu mengupayakan adanya toleransi pemasangan terhadap beberapa pelanggan yang kami nilai jaringan yang akan di pasang tidak membahayakan bagi pengguna jalan umum,” terangnya.
Beliau juga meminta agar semua pihak bisa membantu menggiring permasalahan yang ada di PLN ULP Rumbai ini karna jika sendiri beliau mengakui tidak sanggup.
“Dalam poin ke dua pihak ULP menegaskan tidak ada nya fungsi pengawasan terhadap hak dan kewajiban yang di dapat petugas vendor. Dalam hal ini pihak ULP mengarahkan permasalahan ini untuk di tanyakan kepada penanggung jawab wilayah (Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau) , dikarenakan porsi pengawasan kami hanya di pelaksana,”sebutnya. ***rd/tim