Padang, BanuaMinang.co.id — Terkait laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat/identitas yang telah dilakukan oleh salah satu agen perjalanan tour dan travel ke Polda Sumbar.
Yulianita menyatakan kepada BanuaMinang.co.id, pada hari Senin (23/6) mendatangi Polda Sumbar dan dimintai keterangannya, terkait laporan pengaduannya.
“Saya juga membawa bukti-bukti, bahwasanya diduga ada dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat/identitas terkait calon jemaah haji 2025,” ungkapnya. (25/6/25).

Dimana travel biro perjalanan tersebut diduga telah memalsukan identitas salah seorang calon jemaah haji. Calon jemaah haji tersebut bernama Yunita Suri yang beralamat di Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. Dimana Yunita Suri kelahiran Palembang, pada tanggal 06 Mei Tahun 1958 berdasarkan KTP dan hal ini pun sama dengan paspor nomor E7843XXX yang dikeluarkan pada tanggal 04 Juli 2024 dan masa berlaku paspor sampai 04 Juli 2034.
Oleh travel tersebut, dibuatkan paspor baru dengan nama Yunita Suri kelahiran Palembang pada tanggal 06 May 1970. Dimana paspor tersebut bernomor X5636XXX yang dikeluarkan pada tanggal 23 April 2025 dan masa berlaku paspor sampai 23 April 2030. Padahal paspor lamanya masih berlaku hingga tahun 2034.
Disini jelas ada perbedaan usia, dimana usia Yunita Sari diper-muda sekitar 12 tahun.

Pada visa pun tertulis visa amil atau work. Padahal tujuannya adalah untuk menunaikan ibadah haji bukan untuk mencari pekerjaan.

Apakah dikarenakan tujuan dari visa kerja ini, sehingga paspor Yunita Suri diganti tahun lahirnya menjadi tahun 1970 (berumur 55 tahun, padahal seharusnya Yunita Suri berumur 67 tahun)?
Berdasarkan keterangan dari agen perjalanan tour dan travel, kalau umur lebih dari 60 tahun, tidak bisa dikeluarkan visa haji, saat ibu Yunita Suri komplen ke agen tersebut, papar Yulianita.
Dimana Yunita Suri, hanya tahu bikin visa di bawa ke Kuningan Plaza di suruh duduk menunggu dan di rekam sidik jari dan photo wajah. Setelah diketahui bahwa paspornya dirubah dan visa yang di terima visa Amil beliau protes. Sejak saat itu beliau tidak pernah lagi bertemu dengan direktur utama agen travel tersebut, sampai akhirnya di antar oleh agen pendamping travel tersebut yang di Jambi. Tutup Yulianita.
Guna keberimbangan dan keakuratan pemberitaan, BanuaMinang.co.id belum meminta konfirmasi dan keterangan ke beberapa pihak terkait.
(iing chaiang)
Referensi berita sebelumnya: