Titik Koordinat HGU ASL di Inhu Final, ATR/BPN–Polda Riau Ingatkan Tak Ada Ruang Penyerobotan Lahan

Hasil Ekspos Lahan HGU di Inhu Oleh Kementerian ATR BPN di Pekanbaru, Ini Catatan Pentingnya

Riau183 Dilihat

Pekanbaru, BanuaMinang.co.id Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar expose terkait surat permohonan hasil menang lelang PT Alam Sari Lestari (ASL), kepada PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), mengenai Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.800 hektar di wilayah Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Selasa (23/12/2025).

 

Ekspos digelar di Kantor ATR BPN Riau, Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru, dihadiri Stafsus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, Kepala Kanwil ATR BPN Riau Nurhadi Putra, Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Sekda Inhu Zulfahmi Adrian, Waka Polres Inhu Kompol Lazarus Sinaga, serta pihak terkait lainnya.

 

Usai ekspos, Stafsus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menyampaikan, selama ekspose berjalan dengan baik dan lancar.

 

“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan ekspose terkait surat permintaan dari PT Pemenang lelang Alam Sari Lestari yaitu SBP, mengenai HGU yang berada di wilayah Inhu, berjalan dengan baik,” papar Rezka usai pertemuan.

 

Rezka menjelaskan, ekspose ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat, dalam mengurai dan menyelesaikan persoalan agraria di Provinsi Riau secara bertahap.

 

“Harapan kami, dengan adanya ekspos seperti ini, permasalahan agraria di Provinsi Riau dapat kita urai satu per satu, serta diselesaikan secara maksimal. Tentunya untuk kepentingan masyarakat luas,” sebutnya.

 

Dalam catatan hasil ekspos, Rezka menekankan pentingnya memastikan status lahan yang benar-benar clear and clean. Termasuk memastikan tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan maupun kawasan lainnya. Termasuk yang ada di dalamnya.

 

Namun demikian, Pemerintah memastikan, titik koordinat HGU yang dimaksud tidak mengalami perubahan.

 

“Titik koordinat HGU tersebut tetap sama dengan HGU yang telah diterbitkan pada tahun 2007. Tidak ada perubahan titik koordinat,” tegasnya.

 

Terkait kemungkinan adanya indikasi keterlibatan oknum di luar kewenangan ATR/BPN, Rezka menegaskan, Kementeriannya hanya memiliki kewenangan pada aspek pengukuran dan penetapan titik koordinat HGU.

 

“Ranah Kementerian ATR/BPN adalah pengukuran dan memastikan titik koordinat HGU yang telah kami terbitkan, termasuk peninjauan kembali untuk memastikan lokasi yang dilakukan sesuai SOP peraturan dan perundang undangan. Di luar itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR BPN Riau Nurhadi Putra memastikan, letak HGU di Kabupaten Inhu, sudah jelas, dan dapat diidentifikasi di lapangan melalui pemetaan berbasis koordinat.

 

“Yang penting apa yang kami lakukan, kami bisa mendudukkan di mana HGU. Di lapangannya sudah bisa kita dudukkan berdasarkan titik-titik koordinat yang bisa kita ambil, dengan metode program elektris, metode terrestris dan sebagiannya dengan drone yang kita lakukan. Kita bisa mendudukkan di mana HGU-nya,” jelas Nurhadi Putra.

 

Dengan pemetaan yang jelas, lanjut Nurhadi, pihaknya berharap kepada masyarakat, dapat mengetahui dengan pasti batas-batas HGU, dan membedakannya dengan lahan lainnya.

 

Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lahan HGU.

 

“Harapan kami, dengan sudah jelasnya di mana letak HGU secara fisik di lapangan, masyarakat sudah tahu mana HGU, mana yang bukan HGU. Nah, ke depannya saya harapkan masyarakat sudah tidak lagi ada hal-hal yang mungkin dilakukan oleh masyarakat yang melanggar ketentuan,” harapnya.

 

Nurhadi Putra menekankan, tugas utama BPN memastikan letak HGU dapat diidentifikasi dengan jelas.

 

Pihaknya menyampaikan apresiasi atas dukungan dari berbagai pihak, termasuk Polda Riau, Polres Inhu, dan Pemkab Inhu, yang sudah membantu kelancaran kegiatan pemetaan di lapangan.

 

“Sekarang itu yang paling penting di mana letaknya. Karena tugas kami itu memastikan kembali letak kordinat HGU. Alhamdulillah kita dibantu oleh Polda, Polres, Pemkab Inhu, sehingga kegiatan kita di lapangan berjalan lancar dan tidak ada halangan atau hambatan apapun, meski tantangan cukup besar. Seperti karena hujan, medannya juga lumayan, ada sungai segala macam. Tapi semuanya bisa berjalan dengan lancar,” terangnya.

 

Polda Riau Tindak Lanjuti 

Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan memastikan, akan menindaklanjuti laporan terkait sengketa lahan, berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan yang dilakukan BPN.

 

“Pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh BPN menjadi dasar bagi kami. Berdasarkan adanya laporan masyarakat, kami akan menindaklanjutinya,” janji Asep Darmawan.

 

Lebih lanjut dijelaskan, penindakan ini akan didasarkan pada koordinat yang telah dipetakan oleh BPN. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan data dan fakta yang ada.

 

“Berdasarkan pemetaan dan pengukuran yang ada, yang berdasarkan koordinat, sehingga nanti kita tindaklanjuti,” tegasnya.

 

Dia berharap, dengan adanya tindakan tegas ini, ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba menguasai atau menyerobot lahan secara ilegal. Kepada masyarakat, dia mengimbau untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

 

Termasuk ingin menguasai, menyerobot, dan lain-lain. Itu jangan sampai dilakukan.

 

Saat ini, Polda Riau sedang melakukan pengumpulan data dan fakta, untuk proses penegakan hukum. Tentunya, dengan penindakan ini, masyarakat dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari dengan nyaman dan tenang.

 

Pemkab Inhu Tetapkan Batas 

Sekda Kabupaten Inhu Zulfahmi Adrian menyampaikan, pasca ekspos ini, pihaknya akan memprioritaskan penetapan batas administrasi desa, terutama yang berada di area HGU, setelah mendengarkan hasil ekspos dari Kantor Wilayah BPN Riau.

 

Artinya, prosedur dan tata kerja pengukuran dan inventarisasi, terkait dengan lahan yang ada di Kabupaten Inhu, sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

 

Zulfahmi Adrian menjelaskan, Pemkab Inhu menerima hasil ekspos tersebut dan akan segera menindaklanjutinya di lapangan yang menjadi kewenangan pemkab. Salah satu fokus utama, menyelesaikan permasalahan batas wilayah antar desa, kelurahan, dan kecamatan.

 

“Saat ini, baru sekitar 5 desa di Inhu yang sudah ditetapkan batas administrasinya. Karenanya kita akan mempercepat proses penetapan batas desa lainnya,” terang Zulfahmi.

 

Untuk mempercepat proses ini, Pemkab Inhu sudah melibatkan seluruh perangkat daerah terkait. Mulai kepala desa, camat, dan lurah yang wilayahnya berdekatan dengan area HGU.

 

Mereka diharapkan dapat mensosialisasikan hasil ekspos BPN kepada masyarakat.

 

“Pasca ekspos ini, otomatis nanti kawan-kawan ini, jajaran akan mensosialisasikan kepada masyarakat,” akunya.

 

Zulfahmi Adrian menambahkan, kepastian hukum terkait batas desa akan ditetapkan melalui Perda. Wilayah yang berpotensi terdampak berada di Kecamatan Rengat, Kuala Cenaku, Seberida, dan Rengat Barat.

 

“Kita tetap tindak lanjut dari hasil pengukuran HGU ini, dan kita menetapkan batas-batas administrasinya,” sebut Zulfahmi lagi. (Rm)