Bukittinggi, Banuaminang.co.id — Tim URC A2 Satpol-PP Kota Bukittinggi, kembali berhasil menjaring pelaku pelanggar Perda 02 Tahun 2024 tentang Trantibum, yaitunya tentang Penyakit Masyarakat.
Penjaringan pelaku yang diduga LGBT ini, dilakukan pada giat razia tadi malam, hingga dini hari Minggu (7/7) di kawasan Kota Bukittinggi.
“Sebanyak 3 orang pelaku yang diduga LGBT tersebut, diamankan di tempat kost-kostan, ketiganya terjaring dengan menggunakan aplikasi,” terang Kasat Pol-PP Kota Bukittinggi.
Lebih rinci, Joni Feri selaku komandan Satpol-PP Bukittinggi menyatakan, bahwa ketiga orang tersebut berinisial AJ, AL, dan NZ. Dua orang terduga ber KTP dari luar Kota Bukittinggi.
“Saat ini, ketiga terduga sudah diamankan ke Mako Satpol-PP Bukittinggi, untuk proses lebih lanjut sesuai dengan Perda 02 Tahun 2024 tentang Trantibum.” Tutup Joni Feri.
(iing chaiang)