Bukittinggi, Banuaminang.co.id — Kembali Satpol-PP Kota Bukittinggi menjaring penyakit masyarakat di kawasan Kota Jam Gadang. Sebelumnya Satpol-PP Bukittinggi menyisir lokasi yang di sepanjang jalan Sudirman dan Panorama, dimana para pasangan muda-mudi yang diketahui bukan pasangan resmi dan diberi arahan setelah sebelumnya didata oleh pasukan yang dikomandoi oleh Joni Feri ini.
Pagi dini harinya yaitu Khamis (6/6/24) sekitar pukul 01:30 wib, kembali Satpol-PP Bukittinggi menorehkan hasil, yaitunya 3 orang yang diduga LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) terjaring razia pekat.
“Ketiganya diamankan ditempat yang berbeda, baik di penginapan maupun ditempat kost,” ungkap Joni Feri, melalui media WhatsApp (6/6).
Terduga LGBT ini menggunakan aplikasi WALLA untuk menjajal dirinya, lanjut kasat Pol-PP Bukittinggi ini.
Kesemua terduga dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan perda 02 tahun 2024 tentang Trantibum pasal 41 tentang tertib sosial.
Apakah bunyi pasal 41 tersebut?
Pasal 41 tersebut berbunyi :
(1). Dalam rangka penyelenggaraan tertib sosial, setiap orang atau kelompok orang, dilarang melakukan perbuatan maksiat.
(2). Perbuatan maksiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a). Pelacuran atausebutan lain baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri, atau dilakukan secara bersama oleh korporasi, atas keinginan sendiri dan/atau menggunakan kekerasan, penipuan atau paksaan untuk mengendalikan orang lain dengan tujuan melakukan tindakan komersialisasi seks, baik berbeda atau sesama jenis kelamin atau terhadap anak;
b). Zina dan/atau mengarah keperbuatan zina; dan
c). Penyimpangan seksual.
(iing chaiang)