Tilatang Kamang, BanuaMinang.co.id — Pemilik tanah yang berada di Jaruang, Jorong PGRM, Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, akhirnya membongkar bangunan yang berdiri diatas tanah yang diklaim adalah miliknya, hal ini dibuktikan dengan sertifikat atas nama Frismanto dengan nomor sertifikat 02406 dengan luas 682 M². Sabtu (9/5/25).
“Sebelumnya, kami telah mengirimkan surat kepada saudara M. Husen, untuk segera membongkar bangunan tersebut, sebelum tanggal 9 Mei 2025. Surat itu tertanggal 5 Mei 2025,” ungkap Frismanto, selaku pemilik tanah.
Namun, sepertinya saudara M. Husen tidak mengindahkan hal tersebut, hingga akhirnya kami mengambil tindakan untuk membongkarnya, lanjutnya.
Frismanto, tidak menampik bahwasanya kemarin (Jum’at, 9 Mei 2025) pihak kecamatan Tilatang Kamang, sempat memediasi antara dirinya dengan M. Husen, dikantor camat Tilatang Kamang. Namun kata sepakat tidak terlaksana hingga akhirnya dilakukan pembongkaran ini.
Dimana dalam mediasi tersebut adanya permintaan dari M. Husen kepada Frismanto, agar Frismanto membayar sebesar Rp150 juta. Dimana Rp50 juta adalah sebagai pembayaran sewa yang belum dibayarkan (yang belum dibayarkan selama 5 tahun kepada Frismanto) dan Rp100 juta untuk ganti rugi bangunan. (Dimana 100 juta yang harus dibayarkan oleh Frismanto). Namun Frismanto menyatakan hanya sanggup memberikan dana sebesar Rp25 juta kepada M. Husen.
Pihak kecamatan Tilatang Kamang, Candra A, selaku Kasi Trantip Kecamatan Tilatang Kamang, ditempat terpisah, membenarkan bahwa memang telah ada dimediasikan di kantor camat, tapi mediasi tidak terlaksana, ungkapnya.
“Waktu mediasi itu yang hadir adalah Camat, saya, M. Husen, Frismanto bersama istrinya. Sampai jam 11.30 (Jum’at, 9/5). Tapi mediasi ini tampaknya gagal, karena ketidakadaan kesepakatan.” Tutup Candra yang juga merupakan PJ Walinagari Aro Kandikia.
H. Rizal Bahri Dt. Majo Endah, Ketua KAN Nagari Gaduik, saat dimintai tanggapannya dilapangan, menyatakan “Wajar saja dibongkar oleh Frismanto, soalnya sudah sekian tahun kontrakan nya tidak dibayarkan oleh M. Husen, dan masa kontrakannya pun telah habis pula 3 bulan. Kontrakan ini selama 10 tahun, 5 tahun sudah dibayarkan, yang 5 tahun lagi belum dibayarkannya hingga saat ini.”
Dt Majo Endah, menambahkan “Diharapkan kejadian yang seperti ini, tidak terulang lagi dimasa yang akan datang, dan diharapkan M. Husen dapat menerima dengan lapang dada.” Harapan dari ketua KAN Nagari Gaduik.

Edison, Walinagari Gaduik, membenarkan telah ada mediasi, tapi tidak tercapai kata sepakat. “Hadirnya pemerintah nagari di sini, sebagai mendampingi saja, karena Frismanto menyurati kita,” terang Edison.
“Diharapkan kepada masyarakat, untuk kedepannya membuat perjanjian sewa kontrak secara tertulis dan juga melibatkan pihak Pemerintahan Nagari, tidak hanya saling percaya saja.” Tutup Walinagari Gaduik.
Rozi Filla Aldo alias Rozi Bangkak, salah seorang aktifis, saat dimintai keterangannya, menyatakan “Itu sudah wajar. Kenapa wajar? Dari kontrak yang 5 tahun tidak dibayarkan, dan sudah beberapa tahun kebelakang ini diadakan mediasi dan solusi, dimana pemilik tanah sudah mau mengganti semampunya, tapi pihak pengontrak menolak. Dan kemarin pun, sudah dilakukan mediasi oleh Camat, tapi tidak ada kesepakatan. Karena dia (pengontrak/red) bersikukuh untuk diganti bangunannya.” Ungkap ketua SANG (Solidaritas Anak Nagari Gaduik).
Beberapa pihak terkait, belum BanuaMinang.co.id mintai keterangannya, guna keberimbangan pemberitaan.
(iing chaiang)