Banuaminang.co.id ~~ Beberapa hari lalu saya kedatangan teman Advokat, Widi dari Kantor Hukum Febian Tangahu & Rekan di Surabaya. Kedatangannya bersama Timnya dan seorang keluarga kliennya bernama C. C menceritakan derita saudaranya, Selfia Ardiani (Selfi), warga Kendal Jawa Tengah, saat berobat ke salah satu dokter ahli kandungan yang berpraktek di salah satu rumah sakit “CH” di Kendal Jawa Tengah.
Diceritakan C, pada intinya Selfia harus menjalani Tindakan medis kuretisasi oleh dr. AR, M.Kes, Sp.OG. di rumah sakit “CH” Kendal. Setelah kuret, Selfia mengalami nyeri dan kram hebat di area perutnya dan pendarahan parah. Oleh dr. AR dan salah satu dokter Ahli Penyakit dalam lainnya, tidak ditangani semestinya. Status BPJS (PBI-JK) Selfiapun ditolak, hingga harus rawat inap dengan biaya sendiri.
Setelah second opinion di fasilitas Kesehatan dan dokter kandungan lain, faktanya ditemukan kondisi kandungan parah dan ada sisa janin, serta kekurangan darah parah, sehingga dilakukan tindakan pembersihan kandungan lagi. Tanggal 28 September 2023 lalu,
Tanggal 28 September lalu Selfia telah mengajukan surat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jateng atas pengalaman traumatisnya berurusan dengan rumah sakit “CH” dan dokter ahli kandungan AR serta dokter lain di rumah sakit yang sama. Pasien BPJS (PBI-JK) ini mengadukan rangkaian kejadian yang menghantui dirinya dan nyaris merenggut nyawanya akibat penanganan medis yang tidak benar. Dan untuk mendukung validitas pengaduannya, dilampirkan bukti-bukti hasil rekam medis dan pemeriksaan dari berbagai fasilitas medis yang terlibat.
Hukum wajib ditegakkan setegak-tegaknya. Aparat Penegak Hukum, saat ini Ditreskrimsus Polda Jateng (Direktorat Reskrim Khusus Polda Jawa Tengah) harap bekerja professional dan cepat. Mohon jaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sudah mulai merangkak naik lagi paskah anjlok tajam akibat kasus Sambo.
Saya minta Ditreskrimsus Polda Jateng (Direktorat Reskrim Khusus Polda Jawa Tengah) bekerja professional dan cepat untuk menegakkan hukum setegak-tegaknya agar menjadi pengingat bagi para dokter dan fasilitas kesehatan untuk selalu memperlakukan pasien secara manusiawi. Kejadian yang dialami Selfia Ardiani tidak boleh dialami orang lain.
IDI Kendal (Ikatan Dokter Indonesia) dan IDI Jawa Tengah saya harap pro aktif dan benar-benar bekerja secara professional, walaupun yang harus diadili adalah rekan sejawat. Ingat Sumpah Profesi Dokter!!. Profesi dokter dan bisnis rumah sakit wajib tidak hanya memikirkan faktor keuntungan semata. Faktor sosial dan kemanusiaan harus selalu menjadi pertimbangan utama dalam pelayanan medis.
BPJS Kesehatan Kendal dan Jawa Tengah juga harus tanggap membaca tulisan ini. Periksa rumah sakit “CH” yang menolak status BPJS (PBI-JK) Selfia Ardiani. Jangan hanya nyaman dengan rutinitas keseharian. Anda yang diamanatkan Negara sebagai pemegang regulasi. Harap berpihak ke masyarakat juga. Ingat, JKN atau BPJS perintah Undang-undang. Sifatnya wajib dan memaksa. Bukan pilihan seperti asuransi biasa. Masyaratkat tidak diperbolehkan menolak.
Saya mendesak semua pihak yang berkompeten dan berkaitan agar bersikap transparan dalam penyelidikan/penyidikan kasus ini. Bila ada pihak yang ingin memberi informasi atau ada yang membutuhkan informasi, silahkan kontak hotline PJI 081 330 222 442.
Kejadiannya 31 Juli 2023, Selfia menjalani pemeriksaan kehamilan di Klinik A, ditangani dr. AR, M.Kes, Sp.OG. Hasil USG menunjukkan kondisi janin yang tidak dapat diselamatkan, memicu kebutuhan tindakan medis kuretisasi.
Tindakan medis tersebut oleh dr. AR dilakukan di Rumah Sakit “CH” pada 1 Agustus 2023 dengan menggunakan pembiayaan BPJS KIS. Beberapa hari kemudian, berkali-kali Selfia mengalami nyeri dan kram perut. Karenanya Selfia kembali ke rumah sakit “CH” pada 9 Agustus 2023, namun dr. AR tidak mengakomodir keluhan Selfia dan menyatakan kondisi Selfia sudah membaik. Selfia disuruh pulang.
Sayangnya, kondisi Selfia kembali memburuk. 10 Agustus 2023 perut Selfia nyeri dan kram berat dengan pendarahan dan keluar gumpalan darah. Meskipun keluarga Selfia meminta tindakan medis lebih lanjut, namun rumah sakit “CH” menolak penanganan menggunakan BPJS KIS dan mengharuskan pembayaran mandiri. Selfiapun terpaksa rawat inap dengan biaya mandiri.
Hingga tanggal 14 Agustus 2023, tidak ada tindakan medis berarti yang dilakukan rumah sakit “CH” meskipun kondisi Selfia semakin parah. Akhirnya, 15 Agustus 2023, Selfia memutuskan pulang paksa untuk melakukan second opinion. Pemeriksaan di fasilitas medis dan dokter yang lain.
Hasil observasi dr. Fery spesialis kandungan di tempat praktiknya, ditemukan sisa janin yang harus segera dioperasi malam itu juga dan dilaksanakan di Rumah Sakit Tugu Rejo Semarang. Selfia juga harus transfusi darah karena kehilangan banyak darah akibat kelalaian rumah sakit “CH” dan dokternya.
Saya dan Jurnalis anggota PJI di lapangan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru.
Penulis: Hartanto Buechori/ Ketum PJI