Tersangka Pelaku KDRT di Canduang Tidakkah Ditahan oleh Polresta Bukittinggi?

Bukittinggi550 Dilihat

Bukittinggi, BanuaMinang.co.id Korban kekerasan KDRT, didampingi pihak keluarga dan kuasa hukumnya, hari Senin (20/4/26) membeberkan kekecewaannya.

 

“Kami telah membuat Laporan Pengaduan ke Polresta Bukittinggi, atas KDRT yang dialami klien kami (Rahmi Gustia/red) yang dilakukan oleh suaminya Alvu Salim, dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bukittinggi berdasarkan SPPHP/150/II/RES.1.24/2026/Reskrim,” ungkap kuasa hukum korban, Khairul Nuzli.

 

“Kami sangat kecewa dikarenakan pelaku tidak ditahan oleh pihak kepolisian, padahal hingga kini psikis adik kami sangat terganggu akibat perbuatan main tangan oleh suaminya ini. Padahal telah dilakukan visum disalah satu Rumah Sakit di Bukittinggi pada tanggal 12 Januari 2026, sebagai alat bukti bahwa memang ada terjadi KDRT dalam rumah tangganya,” ungkap Sari, kakak dari korban.

 

Sementara korban, Rahmi Gustia, menyatakan bahwa perlakuan main tangan ini sudah beberapa kali dia alami.

 

“Puncaknya pada bulan Januari, saya sudah tidak tahan lagi. Akhirnya saya melaporkan hal tersebut ke Polresta Bukittinggi, tetapi pelaku tidak ditahan akibat perbuatannya itu,” ungkap ibu dari dua orang anak ini.

 

Setelah dilakukan mediasi pada tanggal 27 Januari 2026, di Polresta Bukittinggi, kata damai tidak ada terlaksana. Terkait ijazah Alvu yang terbawa oleh Rahmi akan diserahkan kepada Alvu oleh Rahmi, sedangkan terkait pengambilan barang-barang oleh Rahmi ke rumahnya yang beralamat di Kecamatan Canduang akan dilaksanakan dan diizinkan oleh Alvu.

 

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga Rahmi, bahwasanya pada tanggal 30 Januari, Rahmi bersama pihak keluarganya berencana mendatangi rumahnya di Surau Panji 3 Suku, untuk mengambil peralatan (barang-barang miliknya) tetapi tidak diizinkan oleh pihak Alvu (kuasa hukum Alvu) melalui telepon kepada kuasa hukum Rahmi. Dengan bahasa apabila dicabut laporan pengaduan di polisi, baru boleh barang-barang dibawa. Kalau tidak dicabut LP di Polresta, maka tidak boleh membawa barang-barang. Maka rencana untuk mengambil barang-barang tersebut batal terlaksana.

 

Akhirnya pada tanggal 12 Maret, barulah barang-barang tersebut diambil kerumah tersebut, walaupun berbagai upaya untuk meminta kunci kepada Alvu sudah dilaksanakan. Akhirnya Rahmi masuk kerumah tersebut mengambil barang-barang miliknya disaksikan oleh beberapa orang saksi. Sedangkan terkait ijazah milik Alvu, setelah ditawarkan untuk diambil dan dijemput, tapi Alvu tidak menanggapinya.

 

Lebih lucunya lagi pada tanggal 30 Januari 2026, Alvu Salim melaporkan istrinya atas dugaan tindak pidana melarikan anak, dan itu dibuktikan dengan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Lidik/101/12/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Dan Rahmi Gustia bersama Kakaknya Sari Rahma Yanti, dimintai klarifikasi pada hari Selasa 3 Maret 2026 diruangan PPA Polresta Bukittinggi.

 

Ibu dua anak yang tercatat nikah resmi dengan Alvu Salim ini pada tahun 2021, sangat kecewa atas hal ini.

 

“Saya dipukuli, saya jumpai anak saya yang pertama dirumah neneknya (orang tua Alvu) dan saya bawa itupun setahu pihak keluarga suami saya, dan anak-anak saya bawa kerumah saudara saya, malah dituduh melarikan anak. Sedangkan kasus KDRT yang dilakukan oleh suami saya sedang dalam proses dan pelaku tidak diamankan. Saya hanya mencari perlindungan agar tidak terjadi lagi kekerasan yang membuat saya dan anak-anak trauma.” Ungkapnya.

 

Masih berdasarkan keterangan dari pihak keluarga Rahmi, bahwasanya sebelumnya pada tanggal 9 Agustus 2025. Alvu Salim sudah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa ada penyesalannya terkait KDRT dan berjanji tidak akan mengulanginya dan apabila mengulanginya dia (Alvu Salim) siap menerima konsekwensinya sesuai aturan yang berlaku.

 

“KDRT dalam rumah tangga mereka memang sudah sering terjadi, jadi sangat kami sayangkan tersangka tidak ditahan oleh kepolisian.” Tutup Saharuddin orang tua Rahmi.

 

Berikut foto surat pernyataan di bulan Agustus 2025.

 

Terkait hal ini, BanuaMinang belum meminta konfirmasi dan keterangan kepada beberapa pihak terkait.

 

(Tim BM)