Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Mangkir Diundang Polrestabes Medan, Kuasa Hukum Minta Penyidik Kirim Undangan ke Dua

Sumut281 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id Dua orang tua (mamak) pelaku pencurian yang beraksi menggasak isi brangkas senilai puluhan juta rupiah di toko Ponsel di Pancur Batu diduga mangkir dari undangan klarifikasi dari Satreskrim Polrestabes Medan pada Kamis, 26 Maret 2026.

 

Undangan klarifikasi tersebut dikabarkan sudah dikirim oleh penyidik kepada kedua orang tua pelaku pencurian yang dilaporkan oleh korban yang dijadikan tersangka di Polrestabes Medan karena menangkap maling di toko sendiri, namun hingga saat ini kedua terlapor dikatakan belum mendatangi Polrestabes Medan.

 

Ishak Rudianto Sihite,SH Kuasa Hukum dari korban pencurian yang dijadikan tersangka karena menangkap maling di toko nya sendiri menjelaskan bahwa dirinya sudah bertanya kepada penyidik terkait kehadiran terlapor di Polrestabes Medan, namun penyidik menjelaskan bahwa kedua terlapor tidak hadir.

 

“Saya dapat informasi dari penyidik kedua terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi. saya berharap laporan klien saya dapat diproses dengan tuntas karena kami juga membutuhkan kepastian hukum terhadap laporan tersebut,” ujarnya Sihite, Kamis 26 Maret 2026.

 

Pengacara yang akrab dipanggil Pak Sihite ini juga menjelaskan bahwa kasus yang dilaporkan kliennya bermula pada tanggal 3 Desember 2025 dimana kliennya di hubungi oleh pihak dari pelaku pencurian dan menawarkan untuk berdamai dan membuat surat perdamaian.

 

“Dimana klien saya menanda tangani surat perdamaian untuk kedua pelaku pencurian diduga digunakan untuk meringankan hukuman anaknya yang sudah sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu, dimana anaknya ditangkap Polisi karena mencuri isi berangkas usaha toko ponsel keluarga milik klien saya. Begitu juga kedua terlapor yang membuat surat perdamaian dengan klien saya dan terlapor itu berjanji akan mencabut laporannya di Polrestabes Medan yang dimana pihak terlapor itu menuduh klien saya melakukan pengeroyokan saat menangkap anaknya,” kata Sihite

 

Namun masih kata Sihite, surat perdamaian yang ditanda tangani oleh klien saya hanya dikirimkan oleh terlapor ini melalui sium Polrestabes Medan, terlapor tidak datang langsung untuk mencabutnya dan beberapa hari kemudian malahan dibatalkan dan dicabut oleh terlapor. Yang anehnya lagi beberapa hari kemudian klien saya diperiksa penyidik dan penyidik menjadikan surat perdamaian itu masuk ke dalam berita acara pemeriksaan.

 

“Surat perdamaian yang katanya untuk perdamaian tiba tiba dicabut dan dibatalkan dan malahan dijadikan penyidik ke dalam diberita acara pemeriksaan laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh orang tua maling itu, ini kan jadi aneh. surat perdamaian yang sudah ditanda tangani katanya dibatalkan dan dicabut, namun digunakan dalam berita acara pemeriksaan. Klien saya berulang ulang kali bertanya kepada pihak terlapor dan disitu ada juga katanya pengacaranya, surat ini digunakan untuk perdamaian kan bukan untuk yang lain, pihak terlapor menjawab bahwa surat perdamaian itu digunakan untuk berdamai dan mencabut laporan di Polrestabes Medan bukan untuk yang lain, lalu kenapa tiba tiba dicabut dan dibatalkan, anehnya sudah dicabut masi tetap digunakan dalam berita acara pemeriksaan,” ucap Sihite

 

Sihite juga menjelaskan bahwa kliennya mendapatkan informasi dari terlapor tersebut bahwa klien saya melaporkan anaknya ke Polsek Medan Tuntungan dalam kasus yang lain, katanya karena itu dia mencabut surat perdamaian di Polrestabes Medan, sementara menurut pengakuan klien saya mereka tidak ada melaporkan pelaku pencurian tokonya ke Polsek Medan Tuntungan.

 

“Klien saya merasa tertipu dan melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan, Nah disini saya menduga ada yang tidak beres ini, atau jangan jangan surat perdamaian tersebut sengaja dibuat untuk menjerat klien saya yang mereka laporkan dalam dugaan penganiayaan karena menangkap anaknya yang mencuri di toko klien saya dan setelah ditelusuri ternyata tidak ada klien saya melaporkan anaknya ke Polsek Medan Tuntungan,” tandasnya.

 

Pengacara Sihite juga berharap penydik Polrestabes Medan segera mengirimkan surat undangan klarifikasi kedua terhadap kedua terlapor dan meminta penyidik juga memeriksa anak terlapor yang juga hadir pada saat penanda tanganan surat perdamaian tersebut.

 

“Saya meminta penyidik segera mengirimkan undangan klarifikasi ke dua untuk terlapor dan juga memeriksa anaknya yang merupakan terpidana pelaku pencurian di toko klien saya. anaknya saat ini mendekam di Lapas Pancur Batu, dan apabila dalam undangan klarifikasi ke dua juga mereka tidak hadiri, maka saya minta penyidik melakukan penjemputan ke kediamannya di Sidikalang dan segera menahannya,” harap Sihite. (ld)