Terkait SHM Nomor 655, Pemko Bukittinggi Berikan Keterangan

Bukittinggi174 Dilihat

Bukittinggi, BanuaMinang.co.id Pemko Bukittinggi, melalui Sekda Rismal Hadi, S.STP., M.Si. mengadakan jumpa pers di ruangan Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi (23/7/26) terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655 merupakan bukti kepemilikan aset tanah seluas 5.528 meter persegi atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi yang berlokasi di Kelurahan Manggis Ganting.

 

Sekdako Bukittinggi didampingi Kadis Kominfo dan Kasat Pol-Pp kota Bukittinggi, memberikan keterangan kepada insan pers.

 

Terkait pemasangan plang pada hari Kamis (23/7/2026), (di lahan yang berada di kawasan Universitas Fort De Kock) semata-mata merupakan langkah pengamanan aset daerah, bukan tindakan represif atau upaya melakukan kekerasan, ungkap Rismal Hadi.

 

Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655 merupakan bukti kepemilikan aset tanah seluas 5.528 meter persegi atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi yang berlokasi di Kelurahan Manggis Ganting, yang berdampingan dengan sertifikat nomor 654 milik Universitas Fort de Kock. lanjutnya.

 

“Lahan tersebut tercatat resmi sebagai Barang Milik Daerah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dan tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan. Sementara berdasarkan pengukuran ulang Badan Pertanahan Nasional mendapati sekitar 1.700 meter persegi dari lahan Pemko tersebut telah berdiri bangunan kampus tanpa izin.” terang Sekdako.

 

Selanjutnya Rismal, menerangkan bahwasanya Pemerintah kota Bukittinggi telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP3 sebelum akhirnya memasang plang pengamanan batas aset.

 

Pemasangan plang dilakukan sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibeli melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007.

 

Rismal juga menegaskan, hingga kini tidak terdapat putusan pengadilan yang membatalkan Akta Jual Beli maupun memerintahkan Pemerintah Kota Bukittinggi menyerahkan sertifikat atau hak kepemilikan tanah kepada pihak lain.

 

“Jika memang ada putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Pemerintah Kota menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain, tentu sudah kami laksanakan. Namun faktanya tidak ada putusan seperti itu. Karena itu kami berkewajiban mengamankan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Menanggapi munculnya wacana penyelesaian melalui mekanisme tukar guling aset, Sekda menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh kepala daerah.

 

Mengingat status lahan telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah, setiap proses tukar guling harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk memperoleh persetujuan DPRD Kota Bukittinggi.

 

Melalui konferensi pers tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan serta mengedepankan penyelesaian persoalan secara damai, demi menjaga situasi yang kondusif di Kota Bukittinggi.

 

(iing chaiang)