Tilatang Kamang, Banuaminang.co.id — Keluarga Frismanto pemilik tanah di Jaruang, Jorong PGRM Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang, memagar tanah milik mereka. Pemasangan pagar terali besi ini dilakukan pagi hari ini Rabu (8/5) oleh beberapa orang pihak keluarga dari Frismanto.
“Tanah ini milik sah dari Frismanto dan disewakan kepada H, dimana H tersebut adalah salah seorang ASN di kantor camat Tilatang Kamang,” terang anggota keluarga dari Frismanto kepada Banuaminang.co.id
“Dia dulu mengontrak tanah kepada Frismanto, setelah itu dia (oknum ASN H/red) masih menempati tanah ini tampa membayar kontrakan nya. Setelah beberapakali dilakukan mediasi dengan cara kekeluargaan, dia tetap menempati tanah ini.” Lanjutnya.
Tanah yang disegel dengan pagar ini tepat persis didepan kantor Pengujian Kendaraan Bermotor untuk Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi. Dimana diatas tanah tersebut berdiri bangunan yang dulunya adalah kedai kerupuk sanjai dengan nama “Sanjai Fajri” Pasaman Saiyo.
Beberapa warga sekitar, saat dimintai keterangannya menyatakan bahwa benar tanah tersebut adalah kepunyaan dari Frismanto. “Dulu juga pernah heboh mengenai sewa tanah ini, dan sekitar tahun 2020 sampai sekarang Sanjai Fajri ini tidak lagi berjualan,” ungkap seorang ibu-ibu.
“Sudah ada tawaran oleh Frismanto terhadap H untuk diselesaikan secara kekeluargaan, tapi dia (oknum ASN kantor camat/red) sepertinya tidak mau, seolah dia kebal hukum karena bekerja sebagai pegawai dan saat ini menjadi PJ wali nagari persiapan Aro Kandikia.” Ungkap seorang bapak-bapak yang tidak mau dituliskan namanya.
Terkait pemagaran yang dilakukan oleh keluarga Frismanto, mereka menjawab “urang mamaga tanah nyo, apo pulo salahnyo. Malahan seharusnyo, pegawai itu memiliki malu, sudah ndak mambai kontrak sewa, indak amuah pulo mangosongan tampek tu. Sia bana awak..” ungkap mereka.
Oknum ASN kantor camat Tilatang Kamang tersebut, yaitunya “H” hampir sekitar jam 10:00 wib, datang ke lokasi menggunakan minibus Suzuki APV bernopol BA 1567 LV.
Banuaminang.co.id meminta keterangan kepadanya. “Untuk saat ini, saya belum bisa memberikan keterangan dan tanggapan.” Ungkapnya kepada Banuaminang.co.id
Saat ditanyai pekerjaannya, H menyatakan bahwa dia bekerja di kantor camat Pekan Kamis. Dimana saat itu H ditemani oleh Zulkifli. H pun enggan untuk diabadikan gambarnya oleh Banuaminang.co.id.
Frismanto (44) yang bersuku Simabua, saat dijumpai dikediamannya menyatakan bahwa benar tanah tersebut miliknya yang di kontrakan kepada H.
“H mengontrak di tahun 2015-2020 dengan harga sewa kontrak sebesar 10 juta pertahun, dan dibayarkan untuk 5 tahun. Setelah tahun 2020 dia tidak lagi membayar kontrak hingga sekarang. Dia masih menguasai tanah saya tersebut. Telah berbagai upaya dilakukan tapi oknum H ini, tidak menggubrisnya.” Terangnya.
Saya tawarkan untuk mencari rumah untuk tempat tinggalnya dan juga menawarkan sejumlah uang yaitunya sebesar 50 juta, agar dia menggosongkan tanah tersebut, tapi dia tetap tidak mau dan menjawabnya bahwa dia (H/red) tidak bisa memutuskan karena sudah ditangan kuasa hukumnya, lanjut Frismanto.
Terkait hal ini, Banuaminang.co.id nantinya akan meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan hal ini.
(iing chaiang)