Bukittinggi, BanuaMinang.co.id — Seperti pemberitaan sebelumnya mengenai laporan dari Ramahdana istri sah dari D*** H******* (oknum ASN kota Bukittinggi) yang diduga melakukan perselingkuhan dengan I****** L******* L******, (sama-sama ASN yang bekerja di Laboratorium kesehatan kota Bukittinggi/red).
Sustina, SE selaku Plh Kepala BKPSDM Kota Bukittinggi, membenarkan bahwa laporan dari Ramahdana, sudah masuk dan sudah ditindaklanjuti oleh BKPSDM kota Bukittinggi.
“Saat ini sedang dilakukan proses, terkait laporan tersebut.” Ungkapnya. (28/7).
Sebelumnya Ramahdana berharap agar Pemko Bukittinggi dapat memproses dan memberikan hukuman sesuai dengan PP nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS karena telah melakukan perbuatan yang tercantum pada PP nomor 45 tahun 1990 pasal 14. Agar mereka diberhentikan dengan tidak hormat. Ungkap dari ibu yang memiliki satu orang anak laki-laki (berusia hampir 4 tahun) ini kepada BanuaMinang.co.id.
(iing chaiang)
Sumber gambar: illustAC
Referensi berita sebelumnya: