Terkait BUMDesMa/BUMNag Bersama Ranah Palupuh Jaya, Apakah WI, HR, DtB akan Terjerat Kasus Korupsi?

BUMDesMa: Kami Hormati Proses Hukum

Agam347 Dilihat

Palupuh, BanuaMinang.co.id BUMNag Bersama atau BUMDesMa Ranah Palupuah Jaya dahulunya berawal dari UPT PNPM Kecamatan Palupuh dan akhirnya berganti nama dengan BUMDesMa (Badan Usaha Milik Desa Bersama).

 

Seperti pemberitaan sebelumnya, hari ini, Selasa (24 Juni 2025) BUMDesMa Kecamatan Palupuh ini mengadakan jumpa pers, dengan beberapa insan pers, di kantor BUMDesMa Ikan Banyak Palupuh.

 

Berdasarkan kesepakan dari seluruh jajaran BUMDesMa pada rapat koordinasi hari ini, ditunjuklah Zul Arfin, Dt. Parpatiah (salah seorang anggota Dewan Penasehat) sebagai juru bicara dari BUMDesMa.

 

Dimana yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah: Zul Arfin (jubir), Syahril (Badan pengawas), Neli Warni (badan pengawas), Mesrawaty Iswar (manager keuangan), Meri Lidia (Manager Tata Usaha) dan Syerli Angraini (pendamping desa).

 

Dalam penjelasan di kantor BUMDesMa/BUMNag bersama ini, memang benar telah terjadi permintaan keterangan kepada Syahril dan Mesrawaty Iswar, oleh Tipidkor Sat Reskrim Polresta Bukittinggi.

 

Apakah yang dimaksud dengan korupsi?

 

Korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, disalahgunakan kekuasaan, jabatan atau kedudukan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

 

Permasalahan hingga sampai pemeriksaan di kepolisian, dikarenakan terjadinya dugaan korupsi oleh WI, HR, DtB. (Ketiganya dahulunya memiliki jabatan di BUMDesMa). Dimana WI diduga menggunakan dana sebesar 156 juta, HR sebesar 196 juta dan DtB 32 juta.

 

WI, bermula dari pelaksanaan lelang satu unit mobil yang dibeli seharga 171 juta dan dilelang dengan harga 125 juta (pada tahun 2018) WI memberikan uang muka, sebanyak 20 juta dan akan melunasi secara cicilan selama 35 bulan dengan cicilan 3 juta/bulan. Namun hingga saat ini tidak melunasinya.

 

Dimana sebelumnya BUMDesMa berencana akan membentuk unit usaha (2018) dengan nama UD. Amanah. Tanpa ada struktur organisasi dari usaha dagang tersebut, dibeli lah satu unit mobil pick up oleh WI dan waktu pelalangan mobil tersebut juga diambil oleh WI, dimana lelang tersebut dilaksanakan secara tertutup, beber Syahril.

 

UD. Amanah tersebut bejalan selama 2 tahun (karena dianggap tidak layak usaha, dan ditunggu aset dan dilelang). Sedangkan mobil tersebut dibawa oleh WI dan usaha tersebut, tidak pernah disetorkan atau tidak ada kejelasan ke BUMDesMa, lanjutnya.

 

Sementara HR, semasa menjabat, mengutip angsuran kepada peminjam (SPP/simpan pinjam perempuan) di tahun 2012-2015. Dana yang terkumpul oleh peminjam, tidak pernah disetorkan ke BUMDesMa. Dan HR berjanji akan melunasi, tapi hingga kini cuma 1 kali dibayarkan yaitu sebesar 600 ribu.

 

Sedangkan DtB, terjadi di tahun 2021 dimana memakai uang BUMDesMa 40 juta, yang 20 juta berasal dari uang muka mobil pick up. Pada MAN (Musyawarah Antar Nagari) 2023, DtB membayar sebesar 8 juta, dan berjanji akan melunasi secara menyicil 750 ribu/bulan ditahun 2024.

 

Sekilas mengenal BUMDesMa Ranah Palupuh Jaya

 

BUMDesMa ini sebelumnya adalah UPK PNPM dengan mengelola SPP di tahun 2008, pada tahun 2022 berganti nama dengan BUMDesMa Ranah Jaya Palupuh dengan dana awal (2022) sebesar 1,8 Milyar.

 

Dana kas sampai saat ini (per Desember 2024) bertotal sekitar 1,7 Milyar. Dimana kas 72,6 juta, kas di bank 49 juta dan SPP berjalan 1,4 Milyar.

 

SPP (simpan pinjam perempuan) dalam bentuk kelompok. Di kecamatan Palupuh terdapat 32 SPP. Kelompok SPP yang lancar sebanyak 24 SPP dan 8 dikategorikan SPP macet.

 

Sampai saat ini, seluruh anggota BUMDesMa tidak ada yang meminjam dana di BUMDesMa. Terkait besar pinjaman (saat ini) per kelompok SPP yaitu sebesar 150 juta per kelompok, dan pagu pinjaman perjiwa didalam kelompok sebesar 10 juta.

 

Pada tanggal 15 Juli 2025 akan diadakan MAN Khusus (Musyawarah Antar Nagari khusus) terkait hal yang menimpa BUMDesMa Ranah Palupuh Jaya, dimana MAN ini akan digelar dengan peserta terbatas. Sementara untuk saat ini Direktur BUMDesMa ini kita non aktifkan, tutup Zul Arfin.

 

Terkait kemungkinan adanya penyidikan oleh Tipidkor Sat Reskrim Polresta Bukittinggi. Jubir BUMDesMa menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku. Tutupnya.

 

Beberapa pihak terkait belum BanuaMinang.co.id mintai konfirmasi dan pernyataannya, guna keberimbangan dan keakuratan berita.

 

(iing chaiang)

 

Referensi berita sebelumnya: