Pancur Batu, BanuaMinang.co.id — Penyidik Polsek Pancur Batu diminta segera menetapkan seorang perempuan berinisial Ar Alias Ra sebagai tersangka dalam hal dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh DT dan KT di sebuah Toko Handphone di Pancur Batu pada 21 September 2025 yang lalu.
Korban, Putra menjelaskan bahwa perempuan berinisial Ar tersebut mengaku kepada saya sudah mengetahui rencana para pelaku pencurian untuk melarikan diri, namun dia diduga malahan memberikan dukungan dengan cara tidak mengembalikan kunci berangkas ke pada saya tanggal 20 September 2025 yang lalu, akibat tidak dikembalikan kunci berangkas itu kedua pelaku akhirnya berhasil menggasak barang barang dari toko saya.
“Ar ini juga merupakan pekerja di toko kami, namun dia tidak memberitahukan akan rencana aksi pencurian tersebut kepada saya, makanya saya menduga dia bekerja sama dengan kedua pelaku untuk mencuri di toko saya, namun saya heran kenapa penyidik Polsek Pancur Batu sampai sekarang tidak menetapkan Ar sebagai tersangka, beberapa hari yang lalu saya melihat Ar datang ke Polsek Pancur Batu namun tidak ada kejelasan sama sekali bagaimana status wanita tersebut. Saya meminta penyidik segera menetapkan Ar juga sebagai tersangka karena diduga ikut bekerja sama dengan pelaku untuk memuluskan aksi pencurian tersebut,” pungkasnya
Putra juga menduga bahwa ada seseorang yang ingin menutup nutupi keterlibatan Ar dalam kasus pencurian di tokonya.
“Saya menduga ada yang sudah main mata dengan proses hukum ini, buktinya sampai sekarang tidak ada kejelasan status Ar apakah dia tersangka atau tidak, kami punya bukti yang diduga mengarah tentang keterlibatan Ar dalam aksi pencurian tersebut, namun saya heran kenapa penyidik terkesan tidak mendalami keterlibatan Ar dalam aksi pencurian tersebut,” pungkasnya Sabtu 8 November 2025
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsa Saat di konfirmasi mengenai hal tersebut belum terlihat memberikan tanggapan. (Ld)




