Telah Dilaporkan ke Polda Sumbar, Pakar Hukum Pidana UIR Minta Bupati Solok Ambil Tindakkan Tegas Terhadap Kasyanti Wali Nagari dan Adius Saleh

Padang68 Dilihat

Padang, BanuaMinang.co.id —– Setelah Adius Saleh oknum yang mengaku sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Kasyanti,SP Wali Nagari dilaporkan atas dugaan Pemalsuan Dokumen dan/atau Data oleh Refiandi Rajo Bangkeh Ketua Pemuda Nagari koto Laweh di Polda Sumbar. pada Rabu (14/05/2025)

 

Akan laporan yang telah dilakukan Ketua Pemuda Nagari Koto Laweh ke Polda Sumbar, dengan nomor bukti laporan : STPL/B/89.a/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT. Jhon Firman Pandu harus segera menon-aktifkan sementara waktu Kasyanti dari jabatannya selaku Wali Nagari. ucap Dr Yudi Krismen Us,SH.,MH Pakar Hukum Pidana Universitas Riau (UIR), di Kantor Advokat YK dan Firm yang berlokasikan Jl Kartama kota Pekanbaru Provinsi Riau kepada awak media. Jum’at (16/05/2025)

 

Adapun alasan tersebut saya katakan,dan alasan bagi Jhon Firman Pandu untuk mencopot Kasyanti dari Jabatannya selaku Walinagari diantaranya :

 

1. Dirinya (Kasyanti) selaku Walinagari diduga turut serta lakukan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan, sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dalam pasal 263. Dengan dugaan melegalkan Dokumen/data yang diduga telah dipalsukan oleh Adius Saleh untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) Ketua KAN yang turut ditandatangani oleh dirinya selaku Wali Nagari.

2. Dirinya (Kasyanti) langgar Surat Edaran Bupati nomor, dengan dugaan melegalkan Dokumen/Data yang diduga Dipalsukan Adius Saleh dalam pemilihan Ketua sebagai Ketua dan Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN)

3. Melukai hati Ninik Mamak dan/atau Pemangku Adat Nagari koto Laweh, yang jelas-jelas proses dalam pemilihan Ketua dan Pengurus KAN tidak sesuai semestinya.

 

Selain Jhon Firman Pandu selaku Bupati Kab.Solok Arosuka untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) Wali Nagari yang diduga turut serta melakukan dugaan tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 263 KUHP. Yang dengan jelas melagalkan tindakkan Pemalsuan yang dilakukan oleh Adius Saleh sebagaimana yang di laporkan ke Polda Sumbar dengan nomor laporan bernomor : STPL/B/89.a/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.

 

Dirinya selaku Bupati Kab Solok Arosuka, harus berani mengambil tindakkan tegas melalui Camat Lembang Jaya turut mencabut SK Adius Saleh selaku Ketua KAN dikarenakan dirinya (Adius Saleh) diduga melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan yang telah dilaporkan ke Polda Sumbar dengan bukti Laporan Polisi (LP) bernomor : STPL/B/89.a/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 14 Mei 2025 dan LP : STPL/B/83.a/V/2024/SPKT/POKDANSUMATERA BARAT tertanggal 8 Mei 2025. kembali bebernya

 

” Jika ini dibiarkan,maka dapat saya pastikan, dirinya (Jhon Firman Pandu) akan kehilangan suara dari masyarakat Lembang Jaya pada Umumnya dan Nagari Koto Laweh pada khususnya. Pada masa Pemilukada kemarin banyak menyumbangkan suara sebanyak 328 suara dari masyarakat Koto Laweh dari 2570 masyarakat yang datang menggunakan hak suaranya untuk 3 calon Bupati dan Wakil Bupati dan 2.118 suara dari masyarakat Kec.Lembang Jaya sebanyak 2118 suara dari jumlah total 12.583 suara yang memilih dirinya dengan selisih suara diantara calon nomor 1 dan 3 saat pertarungan Pilkada yang telah berlalu “.

 

Suara tersebut, niscaya akan berkurang dimana Masyarakat Lembang Jaya pada Umumnya dan Nagari Koto Laweh pada Khususnya. Dikarenakan dirinya (Jhon Firman Pandu) dinilai tidak mampu mengambil tindakkan tegas dan/atau diduga tidak memiliki nyali terhadap Kasyanti SP selaku Wali Nagari dan Adius Saleh, yang diduga telah merugikan masyarakat dan Ninik Mamak dan/atau Pemangku adat di Nagari koto Laweh dengan melakukan dugaan Pemalsuan sebagaimana yang telah dilaporkan di Polda Sumbar berdasarkan bukti Laporan Polisi (LP) tersebut diatas.tutup Dr Yudi Krismen Us,SH ,MH Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Riau (UIR) ini….(Ismail)

 

Sumber: DPP AMI