Tanpa Alas Excavator Bebas Berjalan Dijalan Aspal pada Proyek Geotermal Bonjol

Pasaman197 Dilihat

Bonjol, BanuaMinang.co.id Jalan merupakan akses utama dalam transportasi masyarakat. Pembangunan jalan memerlukan biaya yang besar. Sehingga sangat disayangkan jika jalan yang dibangun oleh pemerintah rusak oleh proyek swasta yang dalam hal ini pemilik proyek adalah PT. Medco geotermal Sumatera.

 

Aktivitas alat berat jenis excavator, yang disaksikan langsung oleh BanuaMinang.co.id di lapangan melintas bebas dijalan aspal tanpa alas yang mengakibatkan ruas jalan rusak. Ini dibuktikan dengan banyaknya tapak dan bekas diaspal, serta kesaksian warga setempat bahwasanya excavator tersebut lewat dijalan aspal dan sering melintas/ lalu lalang dijalan aspal tanpa alas. Bahkan berakibat rusaknya rumah warga di jalan yang dilaluinya. (9/6/25).

 

Penggunaan alat berat excavator pada Proyek geotermal Bonjol patut diduga melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta keputusan Menteri Perhubungan nomor 69 tahun 1993, tentang penyelenggaraan angkutan barang di jalan, yang terakhir diubah dengan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 30 tahun 2002, apabila merusak ruas jalan umum milik negara, bisa mendapatkan sanksi hukum atau pidana.

 

Didalam UU Jelas Excavator/alat berat itu dilarang turun ke jalan hitam/aspal kecuali mengunakan kendaraan pengangkut excavator apalagi jarak jalanya sudah mau +- 1 km.

 

Perusakan jalan sebagai sarana umum diatur dalam Bab VIII, Pasal 63 dan 64 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004. Pasal 63 poin 1 menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan, dapat dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

 

Salah seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin disebut namanya mengatakan kepada BanuaMinang.co.id hal ini seharusnya segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum atas pelanggaran tersebut.

 

(Tim BM)