PADANG PARIAMAN, — Banuaminang.co.id — Seorang ayah kandung berinisial DS di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang baru berusia delapan tahun. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada temannya bahwa dirinya mengalami rasa sakit dan pendarahan pada bagian intim. Informasi tersebut kemudian diketahui oleh guru korban, yang selanjutnya melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Pariaman kemudian melakukan penanganan terhadap kasus tersebut hingga tersangka berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari cerita korban kepada temannya mengenai kondisi yang dialaminya.
Setelah informasi itu sampai kepada guru korban, pihak sekolah mengambil langkah dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.
“Kasus ini, mulai terungkap setelah korban bercerita ke temannya, ada rasa sakit pada kemaluannya. Kemudian guru yang mengetahui kejadian itu melapor ke pihak kepolisian,” ujar Nedrawati.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam penanganan perkara, tersangka sempat mengelak sebelum akhirnya mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku peristiwa tersebut bermula dari kebiasaannya memandikan korban sebelum berangkat sekolah.
“Menurut pengakuan tersangka, perbuatan keji itu berawal dari kebiasaan memandikan korban, sehingga ada keinginan mencabuli dan mempersetubuhi korban,” tegasnya.
Dari pengakuan tersangka, ibu korban diketahui telah meninggal dunia beberapa tahun lalu. Sejak itu, tersangka dan korban tinggal berdua di rumah.
Dalam melakukan dugaan tindak pidana tersebut, tersangka disebut mengancam korban dan mengiming-iminginya dengan uang agar korban tidak mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.
Dugaan kekerasan seksual tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, tersangka DS telah ditahan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang disangkakan, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat korban masih berusia anak dan diduga mengalami kekerasan seksual dari orang yang seharusnya memberikan perlindungan kepadanya.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya tindakan kejahatan termasuk kasus pencabulan dan persetubuhan agar segera melapor ke pihak kepolisian, bhabinkantibmas, ke polsek maupun ke polres langsung, sehingga korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan,” pungkasnya.
(Armenkoto)






