Sulit Kuasai Tanah Milik Sendiri, PT Satu Stop Sukses Kirim Surat Terbuka ke Presiden dan Kapolri

Tangerang215 Dilihat

Tangerang, Banuaminang.co.idSulitnya menguasai lahan milik sendiri dengan alas dasar SHM (Strata Hak Milik) dan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dialami oleh para eks pejabat dan karyawan Ditjend Perkebunan. Merasa memiliki hak atas sebagian obyek lahan di Kavling Ditjend Perkebunan Tangerang, 5 (Lima) Mantan Pejabat Tinggi Ditjend Perkebunan dan 2 (Dua) Ahli Waris dari mantan staff Ditjend Perkebunan masih belum bisa menguasai tanah/lahan miliknya.

 

Dari informasi yang didapat, pada tanggal 20 Juni 2023 BPN Kantah Kabupaten Tangerang melalui surat resminya dengan Nomor:2336/36.03.200.SP.02.02/VI/2023 diketahui telah mengeluarkan jadwal, yaitu pada Tanggal 4 dan 5 Juli 2023, akan melaksanakan proses pengembalian batas di Desa Bencongan (Kav Ditjend Perkebunan-red) sebagai tindaklanjut permohonan yang diajukan oleh para pemohon (Eks Pejabat dan Staff Ditjend Perkebunan) yang merupakan pemilik dari ketujuh kavling dengan 7 (Tujuh) surat tanah (SHM).

 

Dengan didapatnya informasi tersebut, tepat pada 21 Juni 2023, para pemohon melalui perwakilan dan kuasa pendamping secara resmi mengajukan permohonan pendampingan ke Polres Tangsel untuk memberikan pengamanan dalam proses yang akan dilaksanakan oleh BPN (pengukuran ulang batas).

 

Namun, kekecewaan kembali harus diterima oleh pihak para pemohon yang hendak mendapat pendampingan keamanan dari Polres Tangsel. Pasalnya, tepat di Tanggal 3 Juli 2023 (satu hari dari jadwal yang direncanakan BPN untuk melaksanakan proses pengukuran ulang batas di lahan kavling ditjend perkebunan Tangerang), Polres Tangsel memberikan pernyataan melalui surat resminya, dimana isinya menyarankan pemohon untuk melakukan perubahan waktu pengukuran dikarenakan situasi di objek lokasi belum kondusif.

 

Selain dari ketujuh pemohon, ternyata nasib serupa dialami oleh PT Satu Stop Sukses yang memiliki HGB atas lahan seluas 6,6Ha diatas total 35Ha area kavling ditjend perkebunan Tangerang. Bahkan, PT Satu Stop Sukses melalui perwakilan kuasa pendampingnya menyebut bahwasanya, “Negara (NKRI) patut diduga masih harus takluk oleh unsur premanisme”.

 

“Iya saya juga mendengar gagalnya rencana ukur ulang batas yang diajukan oleh para pemohon pemilik sebagian obyek lahan di kavling ditjend perkebunan. Dan saya pun tidak terlalu kaget mendengar hal itu, karena kami pun PT.SSS (Satu Stop Sukses-red) turut merasakan hal tersebut,” ujar Usman Muhammad, kuasa pendamping PT SSS yang berhasil dimintakan tanggapannya, Sabtu (22/7/2023).

 

Calon legislatif DPRD Provinsi Banten dari partai Perindo itupun mengatakan, “Persoalan di kavling Ditjend Perkebunan Tangerang sudah seharusnya menjadi perhatian serius dari  Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Mau Jadi apa negara ini bila produk resmi negara dalam kepemilikan tanah (SHM/SHGB) harus dikesampingkan oleh kekuatan-kekuatan yang menggunakan massa (warga) untuk mem-backup-nya”.

 

“Bila Polres Tangsel menilai terdapat unsur ketidak kondusifan atas situasi Guantibmas pada saat rencana pengukuran, lalu apakah sikap menyarankan merubah waktu bukan merupakan bentuk sebuah kemunduran? sedangkan permohonan pengajuan merupakan permohonan resmi yang diajukan atas rencana proses kegiatan tugas negara yang akan dilakukan oleh petugas BPN Kantah Kabupaten Tangerang,” beber Usman.

 

“Secara resmi kami a/n pemegang SHM/SHGB diatas lahan 6,6Ha di kav ditjend perkebunan pun telah mengirimkan surat resmi terbuka (040/SSS/VII/2023) permohonan atensi kepada Presiden Jokowi, Kapolri, dan Menteri ATR/BPN. Dirut kami berharap baik Presiden RI, Kapolri, ataupun Menteri ATR/BPN dalam memberikan sikap nya atas adanya persoalan diatas kavling ditjend perkebunan tangerang. Karena nyatanya, baik itu pihak Kepolisian, maupun Pemkab melalui Pol PP belum menunjukan tanda-tanda ketegasannya,” kata dia.

 

Dalam keterangannya kepada media ini, Usman Muhammad yang juga bertempat tinggal disekitar area kavling perkebunan tangerang dan eks pengurus dari paguyuban yang menjadi tempat bernaungnya para penggarap menyatakan bahwa kawasan tersebut benar-benar seakan menjadi kawasan yang diduga sulit tersentuh oleh hukum. Memiliki riwayat persoalan sudah sejak awal tahun 1990, lahan kavling ditjend perkebunan patut diduga menjadi bancakan para mafia  tanah.

 

“Lahan seluas total 14Ha yang ada dalam area 35Ha total keseluruhan lahan kavling ditjend perkebunan patut diduga telah menjadi bancakan para oknum mafia tanah. Termasuk 6,6Ha diadalamnya milik PT Satu Stop Sukses yang terang-terangan dibeberapa kavling dikuasai oleh oknum penggarap yang mana telah berkali-kali di laporkan ke polisi namun masih saja kebal hukum dan belum ditersangkakan juga, jelas-jelas telah melanggar pasal 168 ataupun 385 seperti yang kami laporkan,” terang Usman.

 

Dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan liar diatas lahan milik PT Satu Stop Sukses, Usman menjelaskan lebih lanjut, hal tersebut masih belum mampu disikapi baik oleh pihak Kepolisian, maupun APP Pemkab Tangerang, dalam hal ini Pol PP.

 

“Kami juga telah bersurat ke Pemkab Tangerang terkait maraknya bangunan liar di area kavling perkebunan, khususnya yang ada diatas tanah milik PT SSS pun telah secara khusus kami laporkan melalui surat kami ke DTRB dan Pol PP Pemkab Tangerang, namun tetap tanpa tindakan,” jelasnya.

 

Lebih mirisnya, bangunan yang patut diduga liar tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran hebat di Tanggal 19 Mei 2023 di area kavling ditjend perkebunan. Hal tersebut pun belum juga menjadi perhatian serius (Urgent) dari Pemkab Tangerang untuk bisa menertibkan berbagai bangunan yang diduga tidak memiliki ijin dilokasi tersebut.

 

“Kebakaran sudah terjadi akibat kurangnya penertiban bangli dilokasi tersebut, apa prihal tidak jatuh korban jiwa yang buat Pemkab Tangerang masih urung jalankan Perda nya? Lebih prihatinnya, garis polisi (Police line) di lokasi kebakaran pun seakan formalitas, karena faktanya hingga hari ini juga Polres Tangsel belum menetapkan satupun tersangka yang bertanggungjawab atas kebakaran,” ucap dia.

 

Jadi, lanjut Usman, langkat menyurati Presiden RI, Kapolri, dan Menteri ATR/BPN merupakan langkah tepat karena kenyataanya hingga hari ini masih belum juga ada kepastian dan ketegasan hukum di area lahan kavling ditjend perkebunan Tangerang.

 

Sumber Pewarta: Rendy-Jn/98

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *