Sukindar bersama Tim Kuasa Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal bersama GJL GAMAT-RI Pasang MMT di Obyek Tanah Sanusi 

JAWA TENGAH89 Dilihat

Kendal, BanuaMinang.co.id Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang didampingi Sekretaris dan Bendahara serta Perwakilan Media serta LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang juga tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI),Serta Keluarga Ibu Sanusi mendampingi Bapak Sanusi bin Jaman Lokasi tanah Berada di Kelurahan Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, dan Didesa Purwokerto Kecamatan Patebon Kendal dalam memperoleh Kepastian Kepemilikan yang diduga di munculkan sertifikat dan diganggu oleh pihak-pihak lain dengan dugaan cara memalsukan dokumen. Selasa (20/1/26).

 

Ketua Umum GJL GAMAT-RI, Riyanta, S.H., menyampaikan bahwa organisasinya terus bersinergi dengan pemerintah dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat, terutama dalam kasus-kasus pertanahan yang semakin marak terjadi di Indonesia. Sebagai mantan Anggota Komisi II DPR RI (2019-2024), ia menegaskan bahwa GJL GAMAT-RI siap membantu melalui jalur hukum maupun musyawarah.

 

Menindaklanjuti laporan warga yang saat ini tinggal di Brangsong Bapak Sanusi sebagai ahli waris Bin Jaman atau Bin Sinan yang mempunyai Tanah warisan di Kelurahan Jambearum dan Kelurahan Purwokerto Kecamatan Patebon Kendal , Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar SPD ,SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ Bersama Tim Kuasa Hukum, Bertemu di lokasi Tanah milik Sanusi bersama keluarga di Kelurahan Jambearum dan Kelurahan Purwokerto Kecamatan Patebon Kendal. Dalam pertemuan ini, Sanusi dan keluarga ada 1 MMT yang hilang ketika dipasang di rumah yang berdiri di tanah milik Sanusi.

 

“ini jelas mafia ini mohon kepada Tim ,Kami berharap Tim Kuasa Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang serta GJL GAMAT-RI bisa menjadi solusi dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil. Kami berupaya untuk membantu mediasi antara pimpinan di atas Polda, Polres,BPN atau kabupaten, Inspektorat,Kecamatan, Kelurahan agar dicapai penyelesaian yang terbaik,” ujar Sukindar.

 

Untuk menangani kasus ini, GJL GAMAT-RI bekerja sama dengan Tim FERADI WPI Advokat dan Paralegal Indonesia guna memastikan bahwa hak-hak masyarakat harus dapat diperjuangkan.

 

Sukindar selaku Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Semarang yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen dan Advokasi Indonesia (YLKAI) Kota Semarang serta Ketua DPC PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal Kota Semarang, menegaskan bahwa GJL GAMAT-RI telah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Ormas dan akan tetap berada dalam jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahan

Kami mendorong seluruh anggota GJL GAMAT-RI agar selalu patuh terhadap hukum dan terus berjuang untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi,” tegasnya.

 

Bapak Sanusi dan keluarga berharap tanah bisa kita kuasai lagi berproses lagi laporan ke Polda Jateng baik tanah yang ada di Kelurahan Jambearum dan Kelurahan Purwokerto Kecamatan Patebon Kendal dengan harapan dapat menghasilkan solusi terbaik berkeadilan untuk kami.

 

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian terhadap permasalahan ini. Semoga Tanah rumah kami ini segera selesai dapat menghasilkan kesepakatan yang adil dan bermanfaat bagi kami selaku Ahli Waris,” pungkasnya.

 

(ilma)