Palupuh, Banuaminang.co.id — Sepertinya buntut dari pertengkaran keluarga akibat nikah siri antara MS dengan oknum ASN kota Bukittinggi M akan mengukir cerita baru.
Hari ini Amril ayah dari MS menyatakan bahwa dia menerima surat dari pengadilan agama Bukittinggi, yang dikirimkan melalui PT Pos. (18/4).
Relaas panggilan nomor 41/Pdt.P/2024/PA.Bkt yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court, oleh MS. Dimana MS berdasarkan surat tersebut sekarang beralamat di Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan MKS Kota Bukittinggi.
Setidaknya ada 12 dalil yang diajukan oleh MS untuk permohonan penetapan wali adnal kepada Pengadilan Agama Bukittinggi.
Pada poin ke 3 berbunyi ; bahwa antara pemohon dengan Drs. M bin MMM saling mencintai, telah menjalin hubungan selama lebih kurang 5 bulan, dan telah sepakat untuk melangsungkan pernikahan tersebut.
Poin ke 4
Bahwa antara pemohon dan Drs. M bin MMM tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan baik menurut hukum agama maupun hukum adat.
Poin ke-5
Bahwa untuk melaksanakan pernikahan tersebut nantinya, wali pemohon yang berhak adalah ayah kandung pemohon bernama Amril bin Ramali yang beralamat di..#####, akan tetapi ayah pemohon tersebut tidak mau untuk menikahkan atau menjadi wali dalam rencana pernikahan pemohon dengan Drs. M bin MMM dengan alasan, ayah kandung pemohon tidak menyukai calon pemohon Drs. M bin MMM.
Poin ke-6
Bahwa pemohon telah berusaha keras melakukan pendekatan kepada wali pemohon agar menikahkan pemohon dan calon suami pemohon, akan tetapi wali pemohon tetap pada pendiriannya tidak memberi izin dan menolak pernikahan, sehingga tidak ada jalan lain bagi pemohon selai ke Pengadilan Agama, dan pemohon ada melampirkan surat keterangan penolakan dari KUA kecamatan Mandiangin Koto Salayan nomor 118/KUA.3.13.3/PW.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024.
Poin nomor 7
Bahwa calon suami pemohon (Drs.M bin MMM) telah berusaha melakukan silahturahmi dengan menemui ayah kandung pohon, namun wali pemohon tidak mau mengizinkan.
Poin nomor 8
Bahwa pemohon dengan Drs. M bin MMM tetap dengan kesepakatan semula ingin melangsungkan pernikahan.
Poin nomor 9
Bahwa oleh karena wali pemohon tidak bersedia untuk menikahkan atau untuk menjadi wali dalam rencana pernikahan pemohon dengan Drs. M bin MMM, sedangkan pemohon dengan Drs. M bin MMM tetap bermaksud akan melangsungkan pernikahan, maka untuk dapatnya pemohon melaksanakan pernikahan tersebut, pemohon memerlukan penetapan dari pengadilan agama tentang enggan (adhal)nya wali pemohon.
Poin nomor 10
Bahwa pemohon menilai wali pemohon tidak beralasan untuk tidak mau menikahkan atau untuk tidak mau menjadi wali nikah pemohon, oleh karena itu wali pemohon tersebut enggan (adhal).
“Tapi mereka sudah nikah siri, dan malahan MS mengatakan bahwasanya dia (MS/red) telah mengandung anaknya M.” Ungkap Amril.
“Si MS nikah siri tanggal 12 bulan November 2023 dengan M (ASN kota Bukittinggi/red) dan wali yang menikahkan serta penghulunya adalah Mahyunir Katik Sutan. Sekarang mau menikah lagi dan disebut calon suami.” Lanjut Amril.
Insyaallah, saya akan memenuhi undangan dari Pengadilan Agama ini. Dan memberikan keterangan yang sebenarnya. Tutupnya.
Sementara Yersi (anak perempuan dari Amril/red) mengatakan bahwasanya MS sebelumnya adalah istri dari Edi dan mereka (MS dan Edi) bercerai pada tanggal 27 Desember 2023 berdasarkan Akta Cerai nomor 570/AC /2023/PA.Bkt.
“Sebelumnya tindakan ASN ini sudah kami laporkan ke pihak inspektorat Pemko Bukitinggi, namun sanksi dari Pemko Bukittinggi terhadap M ini belum juga kami dengar. Apakah memang tidak diberikan sanksi atau karena kedekatan antara M dengan pejabat- pejabat tinggi di daerah ini, karena katanya M ini sangat dekat dengan Bupati Agam, Wako Bukittinggi bahkan dengan Gubernur serta petinggi Polri dan TNI.” Ungkap Yersi.
(iing chaiang)