SOSIALISASI ANTI-BULLYING DAN NARKOBA KEPADA SISWA SMAN 1 SUNGAI TARAB OLEH MAHASISWA KKN UNAND DALAM RANGKA PERINGATAN ISRA’ MI’RAJ

Tanah datar66 Dilihat

 

Sungai Tarab, BanuaMinang.co.id — Dalam rangka memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, sekitar 700 siswa-siswi SMAN 1 Sungai Tarab mengikuti kegiatan keagamaan yang dirangkai dengan ceramah dan sosialisasi anti-bullying dan narkoba. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 17 Januari 2026, bertempat di Masjid Tiga Batur, dan diikuti oleh siswa-siswi serta bapak dan ibu guru SMAN 1 Sungai Tarab.

 

Acara diawali dengan pembukaan oleh pengurus OSIS SMAN 1 Sungai Tarab. Dalam sambutannya, OSIS mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan tertib serta mengambil nilai-nilai positif dari materi yang disampaikan.

 

Ceramah agama disampaikan oleh Deni Saputra, S.Ag. Dalam penyampaiannya, “Peristiwa Isra Mi’raj merupakan bukti kebesaran Allah SWT yang hanya dapat dipahami dengan iman, serta menjadi pengingat pentingnya menjaga ibadah salat sebagai tiang agama.”

 

Lebih lanjut, Deni Saputra, S.Ag menyampaikan bahwa Isra Mi’raj terjadi setelah Rasulullah SAW melewati masa sulit yang dikenal sebagai Tahun Kesedihan. Peristiwa ini mengajarkan umat Islam untuk membersihkan hati, memperbaiki akhlak, serta menjaga hubungan dengan sesama manusia (hablum minannas) dan hubungan dengan Allah SWT (hablum minallah).

 

Setelah ceramah agama, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi anti-bullying yang disampaikan oleh Aura Seskia Dewi, mahasiswa KKN Universitas Andalas. Dalam materinya, ia menjelaskan bahwa “bullying merupakan perilaku menyakiti atau merendahkan orang lain, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun melalui media digital.”

 

Aura Seskia Dewi menambahkan bahwa bullying sering dipicu oleh lingkungan pergaulan yang tidak sehat dan pengaruh teman sebaya. Dampaknya dapat berupa stres, trauma, menurunnya kepercayaan diri, hingga terganggunya prestasi belajar. Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan bahwa tindakan bullying memiliki konsekuensi hukum.

 

Selanjutnya, sosialisasi bahaya narkoba disampaikan oleh Ramayana Putri, mahasiswa KKN Universitas Andalas. Ia menjelaskan bahwa narkoba merupakan zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan fisik, mental, dan kehidupan sosial, terutama bagi remaja. Ia menambahkan, “Remaja rentan terjerumus narkoba akibat rasa ingin tahu dan pengaruh lingkungan.”

 

Selain itu, disampaikan pula bahwa penyalahgunaan narkoba dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 609 yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan I, II, dan III.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan siswa-siswi SMAN 1 Sungai Tarab bersama bapak dan ibu guru dapat bersinergi menciptakan lingkungan sekolah yang aman, religius, dan bebas dari bullying serta narkoba.

 

Penulis Ulfia Fauzanna (Mahasiswa KKN Reguler Periode I Universitas Andalas 2026)