Sita 41,4 Kg Sabu, Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Narkotika Terbesar di Sumbar

Sumatera barat368 Dilihat

Sumbar, Banuaminang.co.id ~~ Keseriusan Polri dari Polres Bukittinggi Polda Sumbar Barat dalam mengungkap kasus peredaran narkotika patut diacungi jempol. Pasalnya, dari pengungkapan ini, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 41,4 Kilogram.

 

Penyelidikan yang dilakukan Polres Bukittinggi ini, diketahui selama sepekan yang lalu yakni mulai dari tanggal 14 Mei 2022 hingha berhasil mengamankan sebanyak 8 orang tersangka.

 

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH, S.Ik. MH, dalam keterangan pers kepada awak media pada hari ini Sabtu (21/5) di Aula Polres Bukittinggi menyebutkan, berdasarkan data yang terhimpun pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kali ini adalah yang terbesar.

 

“Dengan barang bukti 41,4 Kilogram sabu, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polres Bukittinggi dan di Bantu Ditnarkoba Polda Sumbar adalah yang terbesar dalam sejarah berdirinya Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar. Saya apresiasi,” ucap Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa.

 

Selanjutnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy mengatakan dari 8 pelaku yang di amankan ada yang merupakan pemakai dan pengedar, kedelapan nya adalah AH (24), DF (20), RP(27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NV (39).

 

Dengan total barang bukti sabu seberat 41,4 Kilogram ini, jika di Ekuivalen dengan harga adalah mencapai 62,1 Milyar rupiah. “Pengungkapan ini telah menyelamatkan 414.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang,” jelas Irjen Pol Teddy Minahasa.

 

Dari 8 pelaku yang diamankan, 2 dikategorikan dan diterapkan Pasal sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna dan pengedar dengan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Sedangkan 6 lainnya kita kenakan pasal 114 ayat 2 dimana sebagai pengedar yang lebih dari 1 kilogram mengedarkan sabu dengan ancaman pidana mati,” tegasnya.

 

Saat ini katanya, jajaran Polda Sumbar terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus narkoba tersebut.

 

Ditambahkan Kapolda Teddy, menurut data analisis dan evaluasi Polda Sumbar tahun 2021 data penyalahgunaan narkoba masuk dalam kejahatan terbesar dengan total 1.043 kasus, diikuti curat 686 sebanyak kasus, curanmor total 494 kasus, penggelapan sebanyak 372 kasus, dan anirat 314 kasus.

 

Kapolda Sumbar juga mengimbau, dengan melihat angka yang sangat tinggi ia harap agar timbul kepedulian di seluruh elemen masyarakat.

 

“Mari kita selamatkan generasi muda untuk menjadi SDM tanggguh, unggul dan mampu berkompetitif,” pungkasnya. (*)

 

TBNews Sumbar – Keseriusan Polri dari Polres Bukittinggi Polda Sumbar Barat dalam mengungkap kasus peredaran narkotika patut diacungi jempol. Pasalnya, dari pengungkapan ini, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 41,4 Kilogram.

 

Penyelidikan yang dilakukan Polres Bukittinggi ini, diketahui selama sepekan yang lalu yakni mulai dari tanggal 14 Mei 2022 hingha berhasil mengamankan sebanyak 8 orang tersangka.

 

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH, S.Ik. MH, dalam keterangan pers kepada awak media pada hari ini Sabtu (21/5) di Aula Polres Bukittinggi menyebutkan, berdasarkan data yang terhimpun pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kali ini adalah yang terbesar.

 

“Dengan barang bukti 41,4 Kilogram sabu, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polres Bukittinggi dan di Bantu Ditnarkoba Polda Sumbar adalah yang terbesar dalam sejarah berdirinya Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar. Saya apresiasi,” ucap Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa.

 

Selanjutnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy mengatakan dari 8 pelaku yang di amankan ada yang merupakan pemakai dan pengedar, kedelapan nya adalah AH (24), DF (20), RP(27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NV (39).

 

Dengan total barang bukti sabu seberat 41,4 Kilogram ini, jika di Ekuivalen dengan harga adalah mencapai 62,1 Milyar rupiah. “Pengungkapan ini telah menyelamatkan 414.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang,” jelas Irjen Pol Teddy Minahasa.

 

Dari 8 pelaku yang diamankan, 2 dikategorikan dan diterapkan Pasal sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna dan pengedar dengan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

“Sedangkan 6 lainnya kita kenakan pasal 114 ayat 2 dimana sebagai pengedar yang lebih dari 1 kilogram mengedarkan sabu dengan ancaman pidana mati,” tegasnya.

 

Saat ini katanya, jajaran Polda Sumbar terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus narkoba tersebut.

 

Ditambahkan Kapolda Teddy, menurut data analisis dan evaluasi Polda Sumbar tahun 2021 data penyalahgunaan narkoba masuk dalam kejahatan terbesar dengan total 1.043 kasus, diikuti curat 686 sebanyak kasus, curanmor total 494 kasus, penggelapan sebanyak 372 kasus, dan anirat 314 kasus.

 

Kapolda Sumbar juga mengimbau, dengan melihat angka yang sangat tinggi ia harap agar timbul kepedulian di seluruh elemen masyarakat.

 

“Mari kita selamatkan generasi muda untuk menjadi SDM tanggguh, unggul dan mampu berkompetitif,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *