Simpan Burung Langka di Rumah, Pria di Deli Serdang Berurusan dengan Hukum

Sumut91 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera mengamankan tujuh ekor burung dilindungi dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa liar di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial MF (26) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (15/1/2026) di Perumahan Mulia Residence, Jalan Pringgan Kampung Kolam, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan jual beli satwa dilindungi.

 

Dalam operasi yang melibatkan Korwas Polda Sumatera Utara itu, petugas menemukan empat sangkar burung berisi tujuh ekor burung dilindungi di ruang tamu rumah tersangka. MF mengakui seluruh burung tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Gakkumhut Sumatera di Medan.

 

Ketujuh burung tersebut terdiri dari tiga ekor burung Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), satu ekor Kakaktua Raja (Probosciger aterrimus), satu ekor Kakaktua Maluku (Cacatua moluccensis), dan dua ekor Kasturi Raja (Psittrichas fulgidus). Seluruhnya merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.

 

Petugas menemukan burung-burung itu dalam kondisi memprihatinkan, terkurung di dalam sangkar kayu dan kawat dengan ruang gerak yang sangat terbatas. Untuk mencegah kondisi yang lebih buruk, seluruh satwa segera dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, guna mendapatkan perawatan sementara sebelum proses rehabilitasi.

 

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa MF diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa lintas daerah bahkan internasional. Burung-burung tersebut diketahui dikirim dari Bengkulu menggunakan angkutan bus dan rencananya akan dibawa ke Bireuen, Aceh, sebelum diselundupkan ke Thailand.

 

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi.

 

“Kami berhasil menggagalkan transaksi jual beli tujuh ekor burung dilindungi. Operasi ini menunjukkan keseriusan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dalam menindak tegas pelanggaran tindak pidana kehutanan,” ujarnya.

 

MF dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda dengan kategori berat.

 

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan, Tanjung Gusta. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan satwa antar-pulau, mengingat jenis burung yang diamankan merupakan spesies endemik Papua dan Maluku dengan nilai jual tinggi di pasar gelap. (Rm)