Siak Residence Disorot, Drainase Tirtasiak Menunggu Tindakan DPRD

Riau188 Dilihat

Pekanbaru, BanuaMinang.co.id Persoalan drainase Tirtasiak terancam banjir mulai mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru setelah pengurus RT 07/RW 02, Kelurahan Tirtasiak, Kecamatan Payung Sekaki, melayangkan pengaduan resmi terkait kondisi parit primer di kawasan permukiman warga.

 

Surat yang ditandatangani Ketua RT 07, Eriyono, itu disampaikan kepada Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru pada 18 Agustus 2026. Warga meminta persoalan tersebut segera ditangani sebelum curah hujan meningkat dan kapasitas saluran semakin menurun.

 

Berdasarkan laporan warga, kondisi parit primer saat ini cukup mengkhawatirkan. Sedimentasi disebut mencapai sekitar 1,20 meter sehingga kedalaman efektif saluran tersisa hanya sekitar 80 sentimeter.

 

Selain mengalami pendangkalan, sebagian struktur saluran juga dilaporkan dalam kondisi miring. Sampah serta tumbuhan liar turut menutup aliran air dan mengurangi kemampuan drainase menampung serta mengalirkan limpasan hujan.

 

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Jika saluran tidak segera dinormalisasi, kapasitasnya berpotensi semakin terbatas ketika hujan deras mengguyur kawasan tersebut.

 

Warga Sebelumnya Surati Pengembang

Sebelum mengadu ke DPRD, pengurus RT 07 telah lebih dahulu menyurati pihak Perumahan Siak Sari Residence pada 17 Juli 2026.

 

Dalam surat tersebut, warga meminta pihak pengembang atau manajemen perumahan ikut mengambil bagian dalam penanganan drainase, antara lain melalui pengerukan sedimentasi, pembersihan sampah dan tumbuhan liar, perbaikan struktur saluran, serta dukungan alat berat dan tenaga kerja.

 

Namun, karena persoalan dinilai belum memperoleh penyelesaian yang memadai, warga kemudian membawa masalah tersebut ke lembaga legislatif.

 

Melalui surat kepada Komisi IV DPRD Pekanbaru, pengurus RT meminta DPRD memfasilitasi koordinasi dengan Dinas PUPR Kota Pekanbaru untuk normalisasi dan perbaikan drainase.

 

Warga juga meminta DPRD melakukan kunjungan lapangan bersama masyarakat dan pihak terkait agar kondisi fisik saluran dapat diperiksa secara langsung.

 

Selain itu, DPRD didesak mendorong pihak Perumahan Siak Sari Residence memenuhi tanggung jawab pemeliharaan drainase sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pengaduan tersebut ditembuskan kepada Wali Kota Pekanbaru, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Camat Payung Sekaki, dan Lurah Tirtasiak.

 

Redaksi Minta Penjelasan Pengembang

Untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, redaksi kemudian meminta konfirmasi kepada pihak PT Maskapai Pembangunan Industri Sumatra selaku pengembang Perumahan Siak Residence.

 

Konfirmasi tersebut mencakup sejumlah pertanyaan penting, mulai dari dokumen lingkungan, dampak pembangunan terhadap genangan warga, kondisi dan kapasitas drainase, pembangunan tembok yang disebut berpotensi mempersempit saluran, hingga penerapan peil banjir dan rekomendasi teknis PUPR.

 

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai keberadaan sumur resapan atau kolam retensi untuk mengendalikan limpasan air hujan, dugaan aliran air atau limbah menuju Sungai Siak, serta evaluasi pengembang setelah munculnya keluhan masyarakat.

 

Pertanyaan tersebut diajukan untuk memastikan apakah sistem drainase kawasan telah dibangun sesuai perencanaan teknis dan ketentuan lingkungan yang berlaku.

 

Saat dikonfirmasi mengenai delapan poin tersebut, Cici Residen menyampaikan dirinya sedang berada di lapangan bersama pihak RT.

 

“Saya sedang sama pak RT dilapangan pak, untuk pengerjaan secara tekhnik sedang koordinasi.

 

Maaf pak, saya belum bisa secara langsung ya pak, Bukan tidak dikerjakan atau ditanggapi. Kita selalu koordinasi dengan RT setempat, Baik dari pembersihan sampahnya,” ujarnya.

 

Cici kemudian meminta redaksi mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Ketua RT.

 

“Silahkan dikonfirmasi dengan pak RT nya ya pak,

Karna dilokasi juga banyak sampah pak.

 

Bapak coba di komunikasi dengan pak RT ya pak. Sy sedang dilapangan.”

 

Redaksi kembali menegaskan bahwa konfirmasi ditujukan kepada pihak pimpinan pengembang, bukan kepada Ketua RT, serta meminta jawaban atas delapan pertanyaan yang telah disampaikan.

 

Namun, hingga berita ini diterbitkan pada 21 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB, pihak pengembang melalui Cici belum memberikan jawaban substantif atas delapan poin tersebut.

 

Saat kembali diminta menjelaskan persoalan teknis, Cici mengatakan dirinya masih berada di lokasi dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

 

“Disini kami cek sampah juga banyak pak, untuk keterangan lain – lain saya belum bisa jawab ya pak. Karna lagi dilokasi.”

 

Dengan kondisi tersebut, persoalan drainase di RT 07 Tirtasiak kini menunggu tindak lanjut dari DPRD Kota Pekanbaru dan instansi teknis terkait. Pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk memastikan penyebab pendangkalan, penyumbatan, kapasitas saluran, serta hubungan sistem drainase kawasan perumahan dengan aliran air di lingkungan warga.

 

Penanganan tidak cukup berhenti pada pembersihan sampah. Normalisasi saluran, pemeriksaan konstruksi, evaluasi tata kelola limpasan air, serta kepatuhan terhadap dokumen dan persetujuan teknis perlu menjadi bagian dari penyelesaian agar ancaman genangan tidak berulang setiap musim hujan.

(Tim-Red)