Setubuhi Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri Diringkus Tim Kupu-kupu Jatanras Polres Agam

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri Diringkus Tim Kupu-kupu Jatanras Polres Agam

Agam, Sumatera barat955 Dilihat

Agam, Banuaminang.co.id ~~ Tim Kupu kupu jatanras Satuan Reserse Polres Agam tangkap satu orang pelaku asusila anak dibawah umur di Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam (25/4/24).

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial “RP”, 42 tahun Warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Tersangka “RP” ditangkap karena telah melakukan perbuatan Cabul dan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H.,S.I.K membenarkan penangkapan yang telah dilakukan oleh anggotanya tersebut.

Diruang kerjanya ia menjelaskan” Perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku RP ini terungkap berkat adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 18.30 WIB.

Setelah menerima laporan, Tim opsnal kami langsung bergerak ke tempat kejadian perkara di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam untuk mencatat saksi dan mencari bukti bukti.

“Setelah Proses Penyelidikan selesai, Petugas kami langsung mengamankan Pelaku disebuah warung yang berada di Nagari Lubuk Basung, ” ulas Kapolres.

Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti ,S.T.K.,S.I.K juga menambahkan, saat ini pekau (RP) sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan kami sementara, Pelaku RP ini sudah melakukan perbuatan asusila sebanyak 3 kali terhadap anak tirinya yang masih berumur 14 tahun, ” katanya.

Dijelaskan, pelaku melakukan aksinya secara berulang semenjak dari bulan juni tahun 2023, dengan cara memaksa anak tirinya untuk bersetubuh dengannya pada saat istrinya tidak berada di rumah.

“Saat ini kami juga sudah memulai proses penyidikan terhadap perbuatan pelaku dengan penerapan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1), UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang undang RI No 17 tahun 2016  tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang” ujarnya sebagai penutup.

Sumber: Humas Res Agam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *