Sesuai Aturan Perundang-Undangan, Pemko Bukittinggi Wajib Amankan Aset Daerah

Bukittinggi273 Dilihat

Bukittinggi, BanuaMinang.co.idPemerintah berdiri untuk menjalankan amanah rakyat dan melakukan upaya kesejahteraan rakyat. Ada lima komponen tugas dan fungsi pemerintah, mulai dari pengaturan, pemberdayaan, penertiban, pensejahteraan dan pembangunan.

 

Dalam menjalankan lima tugas itu, pemerintah wajib mengamankan setiap aset daerah, termasuk tanah dan bangunan. Sehingga dengan aset yang ada, pemerintah dapat melaksanakan berbagai kegiatan untuk menjalankan amanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Pengamanan aset, juga diatur secara hukum, yang tertuang dalam Undang Undang nomor 1 tahun 2024 dan UU nomor 17 tahun 2015 tentang keuangan negara, serta UU nomor 23 tahun 2014. selain itu, juga terdapat Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya, PP no 12 tahun 2019, PP nomor 20 tahun 2022, Permendagri nomor 77 tahun 2020, Permendagri nomor 19 tahun 2016 yang kemudian diubah menjadi Permendagri nomor 7 tahun 2024, serta sejumlah perda yang terkait dengan pengamanan aset.

 

Dari aturan itu, Pemerintah Kota Bukittinggi telah melakukan tiga pengamanan. Pertama, pengamanan fisik dengan pemagaran atau membuat merk serta membersihkan lokasi tersebut. Kedua, pengamanan secara administratif. Pemerintah harus mencatat aset tersebut dalam daftar inventaris atau barang daerah, sesuai kategori. Ketiga, pengamanan secara hukum. Pemerintah harus memiliki legal standing terhadap penguasaan aset tersebut.

 

Dengan dasar itulah, saat ini, Pemerintah Kota melakukan upaya pengamanan sejumlah aset daerah. Sebut saja, pengamanan aset Banto Trade Center (BTC), yang kontrak kerjasama dengan pihak ketiga, telah berakhir pada 26 Maret 2026.

 

Selanjutnya, pengamanan aset daerah, terhadap tanah dan sejumlah kawasan di Bypass Gulai Bancah, yang sebagiannya, telah didirikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dimana tanah itu merupakan hibah dari Direktorat Jenderal Cipta Karya kepada Pemko Bukittinggi pada tahun 2980, dengan luas 40.000 m². Setelah dihibahkan, Pemko Bukittinggi kembali melakukan pengukuran dan hanya ditemukan lahan tersebut, dengan luas 33.972 m² dan telah disertifikatkan dengan nomor 22 tahun 2017, pada tanggal 30 November 2017.

(Diskominfo)