Sesuai Arahan Mendagri, Bukittinggi Akan Terapkan WFH Setiap Jumat

Bukittinggi331 Dilihat

Bukittinggi, BanuaMinang.co.id Pemerintah Kota Bukittinggi gelar apel gabungan terkait penerapan Work From Home (WFH). Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, di halaman Balai Kota Bukittinggi, Jumat, 10 April 2026

 

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, Pemko Bukittinggi menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penghematan energi, termasuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan akan segera diberlakukan dengan skema pelaksanaannya pada hari Jumat setiap minggunya, mulai 17 April 2026 mendatang.

 

“Pelaksanaan WFH berlaku bagi seluruh ASN, kecuali pejabat eselon II dan III serta jabatan fungsional madya. Selain itu, Beberapa unit tetap wajib bekerja dari kantor, diantaranya, petugas pelayanan publik, petugas kebersihan, kesehatan, pendidikan, BPBD, Satpol PP, Dishub serta lurah,” ungkapnya.

 

Wako menambahkan, WFH bukan berarti tidak bekerja, tetapi memindahkan pekerjaan dari kantor ke rumah. ASN tetap wajib absensi empat kali sehari serta menyusun rencana kerja dan membuat laporan harian. Ia menegaskan pelaksanaan WFH akan terus dimonitor agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

 

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi, seperti imbauan untuk mematikan perangkat listrik saat meninggalkan kantor. Selain itu, kondisi global yang berdampak pada kenaikan harga sejumlah komoditas turut menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan ini, sehingga diharapkan langkah efisiensi dapat membantu menjaga stabilitas di daerah,” ujarnya.

(Diskominfo)