Palupuh, Banuaminang.co.id — Masyarakat dari jorong Mudiak Palupuah dan Muaro mendatangi kantor BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) yang dulunya adalah LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) yang berada di Bukit Koto Tabang, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam. Senin (14/1024).
Kehadiran dari hampir seratus orang warga ini, meminta kepada pihak BRIN untuk mengizinkan mereka kembali menggarap tanah yang ada di Bukit Koto Tabang ini, karena sebelumnya mereka telah bertani dan berkebun di areal tersebut.
“Kami mengharapkan agar pemasangan pagar tersebut dihentikan, karena kami telah memiliki kebun di sana,” ungkap warga tersebut.
Diketahui, sebelumnya pihak BRIN berencana akan memagar lokasi tersebut yaitunya seluas 507.410 M², berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 03.04.05.04.4.00005 tahun 2014.
Sertifikat tersebut berdasarkan penyerahan tanah siliah jariah dari Niniak Mamak kepada ketua LAPAN bertindak selaku menteri riset dan teknologi, pada tahun 2000.
“Karena belum dimanfaatkan secara maksimal oleh LAPAN maka kami para masyarakat disekitar, memanfaatkan dengan berkebun dan bertani karena tanah ini adalah hak pakai untuk LAPAN.” Ungkap warga.
Sementara S. Dt. Labiah selaku ketua KAN Jorong Muaro tidak mengetahui bahwasanya pihak LAPAN telah mensertifikatkan tanah tersebut, apalagi hal ini telah berganti nama kepemilikan dengan BRIN, berdasarkan sertifikat tersebut tertanggal 1/12/2023.
“Saya mengetahui hal ini, setelah saya hadir dalam rapat yang diundang oleh pihak BRIN pada hari Khamis, 10 Oktober 2024. Sebelumnya saya tidak tau bahwa tanah ini telah disertifikatkan.” Terang Dt. Labiah.
Pada pertemuan ini, pihak BRIN Dr. Ednofri, ST. M.Cs menyatakan bahwa pemasangan pagar akan tetap dilaksanakan dan kepada masyarakat yang terdampak berkebun/bertani dikawasan tersebut dengan memberikan imbalan dengan sebutan santunan kerahiman.
“Besaran nilai santunan kerahiman tersebut, tergantung permintaan dari masyarakat lalu akan dilaporkan ke pusat dan akan dinegosiasi oleh pihak vendor,” ungkap Ednofri.
Sebelumnya sudah diadakan dua kali rapat, cuma tidak dihadiri oleh walinagari dan jorong. Rapat pertama walinagari hadir namun karena ada acara, walinagari Koto Rantang tidak bisa hadir rapat ini. Di rapat kedua walinagari Koto Rantang dan walinagari Sipinang juga tidak hadir hanya ketua KAN dari dua nagari tersebut yang hadir (ketua KAN jorong Muaro dan KAN Sipinang), lanjutnya.
Terkait pergantian antara LAPAN ke BRIN, Ednofri menyatakan bahwa karena ini adalah instansi pemerintah, dan ini kejadiannya sebelum saya ditugaskan di sini, terangnya.
Sementara walinagari Koto Rantang, Novri Agus Parta Wijaya, Spd. Saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dihari rapat pertama di Koto Tabang, wali nagari ini hadir. Namun dikarenakan adanya molor waktu dari pihak BRIN maka wali nagari ini meninggalkan lokasi, karena ada rapat Musna, yang telah ter-agendakan.
“Terkait undang kedua yaitunya dihari Khamis (10/10/24), memang tidak saya hadiri. Karena undangan tersebut diberikan pada jam 10.00 WIB ditanggal tersebut, sedangkan acaranya pada jam 13.00 WIB. Disini saya merasa tidak dihargai oleh pihak BRIN dan lagi pula kami (Nagari Koto Rantang/red) ada tamu dari kementerian.” Jelas Parta Wijaya.
“Tidak mungkin saya menghadiri undangan yang undangannya diberikan pada jam 10 pagi sementara acaranya jam satu siang. Sementara agenda kementerian sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya. Jadi seolah-olah pihak BRIN bersikap memaksakan kehendaknya untuk acara tersebut. Seharusnya pihak BRIN mengabarkan sebelum acara itu dilangsungkan, apalagi walinagari bukanlah dibawah BRIN.” Tutup walinagari Koto Rantang.
(iing chaiang)