Semoga Besok Tidak Ditunda! Korban Minta Terduga Pelaku dan Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Hukum Seberat Beratnya

Sumut181 Dilihat

Pancur Batu, BanuaMinang.co.id Setelah sempat ditunda pembacaan putusan dan pembacaan tuntutan pada minggu yang lalu, besok Selasa, 24 Desember 2024 akan kembali diagendakan pembacaan putusan Feri Hariyanto alias Peker dan pembacaan tuntutan Fs alias Firdaus Sitepu di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam akan membacakan vonis terduga komplotan Feri Hariyanto alia Pekar dan terduga salah satu otak pelaku pelemparan bom molotov kerumah wartawan Fs alias Firdaus Sitepu pada Selasa, 24 Desember 2024 sekitar Pukul 10.15 wib.

 

 

Feri Hariyanto alias peker sebelumnya dituntut 5 Tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum Ade Meinanri Barus pada selasa 10 Desember 2024 yang lalu.

 

 

“Menyatakan terdakwa Feri Hariyanto Alias Peker bersalah melakukan tindak pidana membantu memberikan kesempatan secara sengaja melakukan perbuatan membakar yang mendatangkan bahaya umum bagi barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

 

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Feri Hariyanto Alias Peker dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Menetapkan barang bukti, berupa : 1 (satu) potong baju kaos berkerah lengan pendek warna hitam,1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru,1 (satu) buah bom Molotov yang terbuat dari botol merek anggur merah berisikan BBM jenis pertalite warna hijau dengan sumbu kain motif batik yang sudah terbakar,1 (satu) file rekaman CCTV di lokasi kejadian saat terjadi tindak pidana percobaan pembakaran.

 

Susana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu saat pembacaan tuntutan Peker mendadak ricuh, pasalnya korban bersama sejumlah warga tidak terima dan merasa tidak adil jika terdakwa peker hanya di tuntut 5 tahun penjara. Bahkan saat kejadian sejumlah warga langsung berdatangan ke Pengadilan sembari membawa ban.

 

Beruntung pada saat itu personil Polsek Pancur Batu langsung meredam kericuhan tersebut. Korban berharap supaya Majelis Hakim dapat memberikan keadilan bagi mereka yang rumahnya dilempar bom Molotov pada 21 Desember 2023 yang lalu.

 

Korban juga mengungkapkan bahwa pelemparan bom Molotov kerumahnya pada waktu itu ia duga merupakan perencanaan pembunuhan dirinya sekeluarga yang tinggal dirumah tersebut. Karena korban mendapatkan kabar bahwa diduga tiga buah bom Molotov disiapkan untuk menghabisi nyawa mereka yang saat itu sedang tertidur pulas.

 

Koban juga menjelaskan bahwa akibat kejadian tersebut dirinya bersama istri dan anak anaknya mengalami trauma terlebih anak anaknya yang masi duduk di bangku sekolah dasar yang selalu ketakutan saat malam hari dan saat melihat orang lain datang kerumahnya.

 

“Semoga besok tidak ditunda, Saya minta Majelis Hakim yang besok akan membacakan Vonis Feri Hariyanto dapat memberikan vonis yang sangat berat kepadanya, dan saya juga berharap supaya JPU yang besok membacakan tuntutan terdakwa Firaus Sitepu memberikan tuntutan yang seberat beratnya. Kami tidak tau bagaimana nasif kami jika bom Molotov itu tidak cepat kami padamkan, kami bisa saja mati semuanya, tak hanya itu setelah pelemparan bom Molotov rumah kami dilemparkan kain kafan sampai sekarang juga sering dilempari dengan batu pada malam hari,” ucapnya pada Senin, 23 Desember 2024.

 

Tak hanya pembacaan vonis Feri Hariyanto alias Peker, Firdaus Sitepu yang diduga salah satu otak pelaku perencaan pelemparan bom Molotov ke rumah wartawan juga akan menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Richisandi Sibagariang, S.H.

 

Firdaus Sitepu yang diduga merupakan salah satu otak pelaku yang turut merencanakan aksi pelemparan bom Molotov pada saat itu, menurut Peker bahwa dirinya disuruh oleh Firdaus untuk menjemput dua tim eksekutor ke daerah simpang pemda dan membawanya ke lokasi barak judi yang diduga dikelola oleh Firdaus. Namun hingga kini belum diketahui siapa pria yang melemparkan bom Molotov tersebut ke rumah wartawan di Pancur Batu.

Kacabjari Pancur Batu Yus Imam Harefa saat di konfirmasi membenarkan bahwa Fs alias Firdaus Sitepu akan disidangkan dalam agenda pembacaan tuntutan.

 

“Iya besok,” balasnya saat di konfirmasi wartawan.

 

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *