Satlantas Polres Pasuruan Resmikan Program RT Tertib Lalu Lintas

JAWA TIMUR161 Dilihat

 

Pasuruan, Banuaminang.co.id — Tertib dalam berlalu lintas merupakan suatu wujud kewajiban bagi setiap pengguna jalan dimanapun mereka berada, baik itu roda dua, roda empat maupun lebih, karena keselamatan di jalan tercipta dari kesadaran tertib berlalu lintas.

 

Penanaman nilai-nilai tertib berlalu lintas dapat dilakukan dari lingkungan terkecil terlebih dahulu yakni di tingkat Rukun Tetangga(RT), seperti halnya di RT-07 Perumahan Taman Permata Indah Kecamatan Beji ini. Warga secara mandiri dan saling bergotong royong membangun kawasan tertib berlalulintas sebagai sarana pengenalan dan edukasi peraturan serta rambu-rambu lalu lintas.

 

Setiap rumah dan persimpangan jalan di hiasi penuh dengan pernak pernik rambu-rambu lalu lintas, bahkan terpasang pula lampu merah di RT-07 ini, suasananya dibuat semirip mungkin seperti traftic light / rambu lalu lintas yang ada di jalan raya.

 

Mas Adi Ketua RT-07 memberikan Apresiasi kepada Satlantas Polres Pasuruan, “Saya merasa sangat senang dan bangga dengan adanya Program RT tertib berlalulintas ini, apalagi momentumnya juga tepat di bulan Agustus bertepatan dengan bulan peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia” Ujar Adi selaku ketua RT, (13/08/2023).

 

Salah satu yang unik dari RT-07 tertib berlalulintas ini adalah apabila ada anggota warga yang melanggar lalu lintas maka akan diberikan sanksi tilang berupa kegiatan sosial diantaranya membersihkan lingkungan RT dan lain lain.

 

Warga RT-07 berkomitmen menjadikan Program tertib berlalulintas ini sebagai kewajiban yang harus di laksanakan sehari-hari dan berguna untuk keselamatan warga yang berkendara di jalan.

 

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa “Kegiatan ini sangat kita apresiasi serta kita launching RT-07 ini sebagai contoh kepada masyarakat yang lain khususnya di Pasuruan untuk mengedukasi tertib berlalulintas di lingkungan tempat tinggal,” sambung AKP Yudhi Anugrah.

 

Ia berharap RT-07 Perumahan Taman Permata Indah ini menjadi barometer lingkungan tertib berlalulintas dan dapat menginspirasi masyarakat yang lain untuk sadar dan disiplin berlalulintas.

(Yori H)

Sumber : Humas polres Pasuruan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *