Sabar AS Diancam Pidana Berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2014

Pasaman747 Dilihat

Lubuk Sikaping, BanuaMinang.co.id Melanjutkan berita sebelumnya dengan judul “Sabar AS Menjadi terdakwa”. Persidangan dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (13/12/2024). Perkara ini teregister dengan nomor 79/Pid.Sus/2024/PN Lbs, dan klasifikasi perkara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

 

Dengan penuntut umum llza Putra Zulfa, S.H., Debby Khristina, SH.MΗ, Amalia Anjani, S.H dan Ahmad Sadikin Daulay, S.H.

 

Adapun dakwaan dari jaksa adalah: Bahwa terdakwa Sabar AS (calon Bupati Kabupaten Pasaman nomor urut 03) pada hari Jum’at, tanggal 15 November 2024 sekira pukul 15.30 wib. Telah melaksanakan kampanye di rumah ibadah yang diketahui dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pasaman.

 

Adapun tempat kejadian perkara didalam Musholla Ad Duha yang beralamat di Jorong Mapun, Nagari Sundata Utara Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 ayat 3 jo pasal 69 huruf i UU RI nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2014.

 

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan kampanye pemilihan bupati/walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit 100.000 atau paling banyak 1.000.000.

 

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 7 saksi pada sidang pertama ini, dimintai keterangannya. Sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 23 Desember 2024.

 

Untuk itu BanuaMinang.co.id akan terus memberitakan perkembangan sidang ini.

 

(teddy)

 

Referensi berita sebelumnya:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *