RUU PERAMPASAN ASET: INSTRUMEN PENTING UNTUK MEMULIHKAN KERUGIAN NEGARA DAN MEMBERANTAS KEJAHATAN EKONOMI

Nasional43 Dilihat

Jakarta, BanuaMinang.co.id Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik karena regulasi ini dinilai memiliki posisi strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi.

 

Budi Rizkiyanto mendorong agar pembahasan dan penerapan regulasi perampasan aset dilakukan secara terbuka, tegas, tetapi tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia.

 

Menurutnya, pemberantasan tindak pidana tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Negara juga harus memiliki mekanisme yang efektif untuk menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, sesuai dengan ketentuan hukum dan melalui mekanisme pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Jangan sampai kejahatan dihukum, tetapi hasil kejahatannya tetap dinikmati. Negara harus mampu memastikan bahwa aset yang terbukti berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara atau pihak yang berhak,” ujar Budi Rizkiyanto.

 

Transparansi dan Due Process Harus Menjadi Fondasi

Budi menegaskan, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset bukan berarti memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparat penegak hukum.

 

Sebaliknya, setiap tindakan penyitaan dan perampasan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang transparan, pengawasan yang kuat, serta mekanisme keberatan dan perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik.

 

“Perampasan aset harus menjadi senjata negara melawan kejahatan, bukan menjadi alat untuk merampas hak warga negara. Karena itu, aturan harus dibuat sekuat mungkin terhadap pelaku kejahatan, tetapi tetap adil terhadap masyarakat yang tidak bersalah,” tegasnya.

 

Aset Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Publik

Menurut Budi, apabila aset hasil tindak pidana berhasil dipulihkan, manfaat akhirnya harus dirasakan masyarakat.

 

Pemulihan aset dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat keuangan negara, meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan ekonomi.

 

Ia juga meminta agar publik dapat mengawal proses pembentukan regulasi tersebut sehingga tidak berhenti pada kepentingan politik maupun kepentingan lembaga tertentu.

 

Seruan kepada DPR dan Pemerintah

Budi Rizkiyanto menyerukan kepada DPR RI, pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, aktivis antikorupsi, serta masyarakat sipil untuk mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset.

 

Menurutnya, regulasi tersebut harus menghasilkan sistem yang:

  1. Efektif mengejar hasil kejahatan;
  2. Memperkuat pemulihan aset negara;
  3. Menutup ruang penyembunyian dan pengalihan aset hasil kejahatan;
  4. Memiliki pengawasan yang transparan dan akuntabel;
  5. Menjamin due process of law dan hak pihak yang beritikad baik; serta
  6. Mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.

 

“Kita membutuhkan hukum yang kuat terhadap kejahatan, tetapi juga hukum yang adil terhadap rakyat. Perampasan aset harus menjadi instrumen untuk mengembalikan keadilan dan uang rakyat, bukan membuka ruang kesewenang-wenangan,” pungkas Budi Rizkiyanto.