Rp10,4 Miliar Terbuang Percuma? MAUNG Ajak KPK dan Kejati Selidiki Proyek Air Bersih di Bengkayang

Kalbar114 Dilihat

Bengkayang, BanuaMinang.co.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) kembali mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp10,4 miliar di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, yang diklaim 100% tuntas namun dinilai tidak sesuai fakta lapangan oleh warga.

 

Ketua Umum DPP MAUNG melalui Ketua Divisi Investigasi DPP MAUNG, Budi Gautama, menjelaskan bahwa kasus ini menyentuh beberapa poin penting dalam peraturan perundang-undangan Indonesia:

 

– Hak Warga Negara: Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta akses terhadap pelayanan dasar seperti air bersih. Klaim proyek tuntas yang tidak memberikan manfaat jelas melanggar hak ini.

 

– Transparansi dan Pengawasan Proyek: Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (diamandemen Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021) Pasal 11 ayat (1) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proyek publik wajib dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak adanya sinkronisasi antara data kantor dan kondisi lapangan menunjukkan potensi kelalaian atau ketidaktransparan dalam proses pengawasan.

 

– Pertanggungjawaban Kualitas Konstruksi: Meskipun UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menghapus sanksi pidana untuk kegagalan konstruksi dan mendorong penyelesaian melalui musyawarah atau mekanisme kontrak, pihak yang bertanggung jawab tetap dapat dikenai sanksi administratif seperti pembatalan izin usaha atau tuntutan ganti rugi. Apabila ditemukan indikasi korupsi, kasus dapat masuk dalam ruang lingkup UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diamandemen UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

“Kita tidak bisa tinggal diam melihat anggaran negara yang sebesar itu digunakan namun tidak memberikan manfaat apapun bagi masyarakat. Klaim progres 100% yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan bukan hanya masalah teknis, tetapi juga masalah integritas dan pertanggungjawaban. Kami menuntut pihak terkait untuk melakukan audit mendalam, mempertanggungjawabkan setiap tahapan proyek, dan segera mengambil langkah korektif agar warga bisa merasakan akses air bersih yang layak,” ujar Budi Gautama dalam keterangan persnya hari ini.

 

Berdasarkan informasi yang beredar dimasyarakat, proyek yang meliputi tiga desa menunjukkan berbagai kegagalan:

 

  • Desa Papan Uduk (Rp4,09 miliar): 150-160 Kepala Keluarga (KK) belum menikmati aliran air, bak penampung kosong, dan instalasi intake yang dinilai tidak memenuhi standar teknis.
  • Desa Godang Damar (Rp3 miliar): Klaim tuntas disebut sebagai hoaks, bahkan rumah Kepala Desa belum terlayani air, dengan kualitas finishing konstruksi yang kasar dan dudukan meteran yang retak.

 

LSM MAUNG mengajak seluruh pihak terkait, mulai dari Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, BPKP, hingga kejaksaan Tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk bekerja sama dalam melakukan penyelidikan menyeluruh. Selain itu, MAUNG juga mendorong pembentukan tim pemantau masyarakat yang independen untuk mengawasi proses perbaikan proyek dan memastikan bahwa pembangunan di masa depan lebih berfokus pada kualitas dan manfaat bagi rakyat.

 

“Proyek air bersih adalah investasi penting untuk kesejahteraan masyarakat. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali dan setiap rupiah anggaran negara benar-benar memberikan manfaat yang nyata,” pungkas Budi Gautama

 

 

(TIM MAUNG)