Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diamankan Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam

Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diamankan Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam

Agam, Banuaminang.co.id ~~ Tim kelelawar satuan reserse narkoba Polres Agam kembali menggondol seorang pengedar narkotika jenis sabu yang sedang menunggu pasienya dipinggir jalan, di Maninjau, Jorong Pasa Ahad, Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

 

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial BS, (30) Tahun, warga Koto Tinggi, Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak puluhan Paket siap edar.

Foto: Barang bukti

 

Selepas penangkapan, Kapolres Agam Kapolres Agam, AKBP. MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K, memberikan keterangan, pelaku (BS) berhasil kita tangkap pada hari Jumat, (9/8) sekira jam 01.00 Dini hari.

 

Dijelaskan, dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan sebanyak 20 paket narkoba jenis sabu siap edar yang dibungkus dengan sedotan plastik untuk mengelabui petugas.

 

“Penangkapan kita kali ini tergolong mudah dan sukses. Karena masyarakat yang ada di lingkungan tersebut sangat epic membantu petugas Kita, dengan memberikan informasi yang tepat dan akurat, ” kata Kapolres.

 

“Atas bantuannya tersebut, Saya mengucapkan terima kasih dan diharapkan kerjasama ini bisa terus terpelihara, agar peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Agam dapat kita lawan secara bersama,” tambahnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Agam. AKP ALEYXI.A, S.H, juga menambahkan, untuk saat ini pelaku (BS) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan surat perintah penahanannya juga sudah kita terbitkan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku (BS) mengaku kalau ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar didaerah Maninjau, untuk dijual kembali kepada pasien yang ada di lingkunganya, “ujar Kasat.

 

Ditambahkan, informasi tersebut sudah kita catat. Dan sudah kita masukan sebagai bahan acuan untuk pengembangan perkara lebih lanjut.

 

“Saat ini, pelaku (BS) beserta 20 paket cantik miliknya sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatan pelaku ini, akan kita jerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, ” ulas Kasat sebagai penutup.

 

Sumber: Humas Polres Agam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *