PT Surya Dumai Agrindo Ingkar Janji, 8 Desa di Bukit Batu Tak Pernah Terima Dana CSR Sejak 2012

Riau202 Dilihat

Bengkalis, BanuaMinang.co.id Delapan desa di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, menyuarakan kekecewaan terhadap PT Surya Dumai Agrindo (SDA) yang dinilai ingkar janji karena tidak pernah menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sejak tahun 2012.

 

Kekecewaan tersebut disampaikan secara resmi oleh Forum Kepala Desa se-Kecamatan Bukit Batu melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Forum, Novri Jefrika, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Pangkalan Jambi.

 

“Benar. Sejak saya menjabat sebagai Kepala Desa selama lebih dari enam tahun, pihak PT Surya Dumai Agrindo tidak pernah menyalurkan dana CSR untuk Desa Pangkalan Jambi,” ungkap Novri Jefrika kepada media ini, Senin (20/10/2025).

 

Adapun delapan desa yang tercatat tidak pernah menerima dana CSR dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut yakni:

 

1. Desa Pangkalan Jambi

2. Desa Dompas

3. Desa Sejangat

4. Desa Pakning Asal

5. Kelurahan Sungai Pakning

6. Desa Sungai Selari

7. Desa Batang Duku

8. Desa Buruk Bakul

 

Dalam surat resmi yang diterima Riauaktual.com, Forum Kades menegaskan bahwa tindakan PT SDA tersebut telah mengabaikan kewajiban hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

 

Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

 

Sementara dalam Pasal 74 ayat (2) disebutkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perusahaan yang diperhitungkan sebagai biaya perseroan dan pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

 

Kewajiban tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa “Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS.”

 

Dengan demikian, kata Novri, tidak ada alasan bagi PT Surya Dumai Agrindo untuk tidak melaksanakan kewajiban sosialnya terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

 

“CSR itu bukan sumbangan, tapi kewajiban hukum. Perusahaan sudah lebih dari satu dekade tidak menyalurkan apapun ke delapan desa binaannya. Ini bentuk pengabaian terhadap regulasi,” tegasnya.

 

Forum Kades Desak Pemkab dan DPRD Bengkalis Bertindak

 

Forum Kepala Desa se-Kecamatan Bukit Batu mendesak DPRD Bengkalis dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera turun tangan menindaklanjuti persoalan ini agar masyarakat desa tidak terus menjadi korban pengabaian tanggung jawab sosial perusahaan.

 

“Jangan sampai hak desa terabaikan. Kami ingin pemerintah hadir dan menegur perusahaan agar menjalankan kewajiban sosialnya,” lanjut Novri.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT Surya Dumai Agrindo, Thomas Tan, belum memberikan tanggapan resmi atas surat pernyataan Forum Kades tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirim Riauaktual.com melalui WhatsApp juga belum mendapat balasan.

 

Forum Kades berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perkebunan Bengkalis, agar PT SDA tidak terus mengingkari kewajiban sosialnya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. (Rm)