Polsek Lubuk Basung Kerahkan Personil Atasi Kemacetan Di SPBU Manggopoh

Agam146 Dilihat

Agam, Banuaminang.co.id Polsek Lubuk Basung jajaran Polres Agam, laksanakan penertiban terhadap kendaraan yang mengantri di SPBU nomor 14.264.527. milik PT. Tanjung Mutiara Andalas yang berlokasi di Jalan Lintas Manggopoh – Padang Kec.Lubuk Basung Kab.Agam Sumatera Barat.

 

Kegiatan penertiban terhadap kendaraan di SPBU tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Basung. Dengan mengikutsertakan seluruh personil Polsek. (26/7/24).

 

Tujuan dari penertiban tersebut, adalah untuk mengatasi kemacetan yang timbul akibat kendaraan mengantri Panjang saat mengisi BBM bersubsidi di SPBU Manggopoh.

 

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Lubuk Basung AKP Muswar Hamidi, SE, MH menyampaikan ” Saat Ini kita sudah menyiagakan seluruh personil Polsek Lubuk Basung Ke SPBU Manggopoh untuk mengatasi kemacetan yang telah terjadi akibat antrian kendaraan pada saat pengisian BBM bersubsidi.

 

“Untuk mempercepat penguraian, saat ini kita juga sudah menugaskan 1 orang personil di setiap pompa minyak, untuk mengawasi petugas SPBU mendistribusikan BBM bersubsidi tersebut, untuk menghindari kecurangan oknum-oknum yang ingin memperkaya diri sendiri, yang merupakan penyebab utama dari kemacetan ini”.

 

Lebih lanjut AKP Muswar Hamidi juga menyampaikan ” Kita Juga telah melakukan koordinasi dengan pihak SPBU, untuk memberlakukan peraturan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi untuk antisipasi antrian panjang pembuat kemacetan”.

 

“Dengan kesepakatan bersama, kita menerapkan Aturan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite untuk kendaraan roda empat maksimal 45 liter, dan untuk kendaraan roda dua maksimal 10 liter. begitu juga untuk BBM jenis solar bersubsidi, kita tetapkan aturan pembelian untuk roda 6 maksimal 60 liter, dan roda empat maksimal 45 liter”. Ulas Kapolsek

 

“Mudah-mudahan dengan segala upaya yang telah lakukan ini, bisa segera mengurai kemacetan di seputaran SPBU manggopoh ini”

 

Dan sebagai penutup AKP Muswar Hamidi juga menghimbau “Kepada oknum – oknum pelangsir minyak agar tidak lagi beroperasi di SPBU manggopoh ini, karena sudah berdampak terhadap kemacetan arus lalu lintas dan sangat banyak merugikan masyarakat”.

 

“Saat ini kami telah memberikan peringatan. jika praktek tersebut berlanjut, jangan salahkan kami ketika langsung melakukan penegakan hukum”.

 

Sumber: Humas Polres Agam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *