Polresta Bukittinggi Berhasil Mengungkapkan Kasus Tindak Pidana Narkotika, 2 Orang Dinyatakan DPO

Bukittinggi378 Dilihat

Bukittinggi, BanuaMinang.co.id Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan awak media di Polresta Bukittinggi hari ini Senin (6/4/26).

 

Pada hari Sabtu (4/4/26) di jorong Sungai Angek dan Jorong Kampeh Nagari Simarasok, Kecamatan Baso. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/IV/2026/Res-Narkoba/Polresta Bukittinggi / Polda Sumbar, tanggal 4 April 2026.

 

Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana diduga narkotika jenis sabhu, pil ekstasi dan ganja yang terjadi pada hari sabtu tanggal 04 april 2026 sekira pukul 02.00 WIB yang bertempat di dalam sebuah rumah di kampuang Danguang-Danguang Jorong Sungai Angek Nagari Simarasok Kecamatan Baso Kabupaten Agam.

 

Pada mulanya tersangka berinisial D diamankan di sebuah warung pecel lele di daerah pasar Baso kemudian tersangka di bawa ke rumahnya yang berada di kampuang Danguang-Danguang.

 

Identitas tersangka (inisial DN) umur 29 tahun pekerjaan buruh harian lepas Alamat Sawah Paduan Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi.

 

Kemudian dihadapan saksi-saksi masyarakat dilakukan penggeledahan terhadap kamar tersangka selanjutnya ditemukan barang bukti berupa:

 

1. Narkotika jenis shabu sebanyak 130 paket dengan berat bersih 881, 26 gram, dengan harga lebih kurang Rp1Milyar

 

2. Narkotika jenis shabu di duga palsu sebanyak 1 paket besar dengan berat bersih 1163, 8 gram.

 

3. Ekstasi (inex) sebanyak 184 butir dengan harga lebih kurang Rp. 46.000.000,-

 

4. Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 1.659,59 Gram dengan harga lebih kurang Rp. 2.500.000,-.

 

5. 1 (Satu) timbangan digital

 

6. 1 (Satu) mesin press

 

7. 1 (satu) timbangan digital warna silver

 

8. uang tunai Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah)

 

9. 1 (satu) tumpuk plastik klip bening

 

10. 1 (Satu) unit hp merk IPHONE warna biru

 

11. 1 (Satu) Hp samsung warna biru

 

12. 1 (Satu) plastik sedotan warna hitam

 

13. 3 (tiga) bungkusan bertulisan aksara cina di duga sebagai pembungkus narkotika jenis shabu

 

Dari barang bukti narkotika yang di temukan tersebut dapat menyelamatkan 3500 orang

 

Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

Tersangka merupakan TARGET OPERASI Satresnarkoba Polresta Bukittinggi karena berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) hari kemudian pada hari sabtu tanggal 04 april 2026 anggota satresnarkoba sudah mendapatkan informasi pasti, selanjutnya anggota satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial DS.

 

MODUS OPERANDI: 

4 (empat) hari sebelum penangkapan tersangka menjemput narkotika jenis sabu ke Pekanbaru sebanyak setengah kg dengan menggunakan mobil rental kemudian langsung kembali ke Baso dan langsung memecah narkotika tersebut menjadi paket-paket kecil, sedang dan besar dan dicampur dengan sisa sabu yang sudah ada sebelumnya.

 

Selanjutnya tersangka mengemas shabu tersebut kedalam bungkus makanan ringan. Kemudian tersangka menyuruh kaki tangannya mengedarkan narkotika tersebut sampai ditangkap pada hari sabtu tanggal 04 april 2026.

 

Keuntungan tersangka dari menjual sabu tersebut adalah mendapat upah sabu sebanyak 1/2 ons (lebih kurang Rp.30.000.000,-).

 

Tersangka sudah melakukan perbuatan sebagai bandar narkotika selama lebih kurang enam bulan.

 

DPO:

  1. Inisial G (BANDAR) di salah satu Lapas.
  2. Inisial E (KAKI/PENGEDAR).

 

Penangkapan ini dilaksanakan oleh tim gabungan Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, anggota intel TNI AD dari Kodim 0304 Agam dan Korem 032 Wirabaraja.

 

Sumber: Polresta Bukittinggi