Polres Pelabuhan Tanjungperak Larang Warga Surabaya SOTR

JAWA TIMUR177 Dilihat

Tanjung Perak, BanuaMinang.co.id Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim (Jawa Timur) menegaskan larangan melakukan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Surabaya. Untuk mengantisipasi, dimaksimalkan kegiatan patroli cipta kondisi secara rutin selama Ramadhan.

 

Dikonfirmasi Ketua Umum PJI, Kabagren Polres Pelabuhan Tanjungperak, Kompol Francoise Helena Mantiri menegaskan, SOTR apalagi menggunakan sound maupun petasan, berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Larangan SOTR ini demi keamanan dan kenyamanan bersama, dalam hal ini warga masyarakat itu sendiri”, Kompol Helena melalui chat WA kepada Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, Senin 23/2/26,

 

Dikatakannya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, SOTR kerap memicu kerawanan seperti konvoi, penggunaan sound system berlebihan, balap liar, petasan, dan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

 

“Sudah sering terjadi kegiatan SOTR berujung tawuran maupun perang sarung antar kelompok, Ketua”, lanjut Kompol Helena.

 

Oleh karena itu, pihak Kepolisian memberikan larangan tegas dan akan memaksimalkan kegiatan patroli di bulan Ramadhan ini. Apabila di lapangan ditemukan kegiatan SOTR, maka petugas akan melakukan pembubaran dan penindakan sesuai pelanggaran yang terjadi.

 

“Kami akan berikan sangsi berupa teguran, pembinaan, tilang lalu lintas, hingga proses hukum jika ditemukan unsur pidana seperti membawa senjata tajam, petasan ilegal, atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum”, lanjut Polisi dengan satu Melati dipundaknya itu.

 

Terpisah, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto mengimbau agar masyarakat melaksanakan sahur di rumah masing-masing untuk menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan saat warga Surabaya yang lain sedang beristirahat atau beribadah. Dikatakannya, sesuai arahan Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat, masyarakat dilarang SOTR yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

(TimRed)