Polres Pariaman Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Pariaman –Banuaminang.co.id – Komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan Polres Pariaman. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/26/VI/2026/SPKT/Polres Pariaman tanggal 6 Juni 2026. Pelaku yang diamankan berinisial RF panggilan R, yang ditangkap di kediamannya di Desa Sintuk, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, pada Sabtu (06/06/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, S.H., bersama Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang tidur di dalam rumahnya. Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah dan barang-barang milik pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku sebelah kiri celana jeans warna biru milik pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp1.080.000,-, satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral merek SMS yang telah terpasang dua buah pipet yang dibengkokkan dan kaca pirek, serta satu unit handphone yang digunakan oleh pelaku.
Saat dilakukan interogasi di tempat kejadian, pelaku RF mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Makmur pada Kamis (04/06/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Menurut keterangan pelaku, transaksi dilakukan dengan sistem lempar menggunakan kotak rokok sebagai media penempatan barang. Pelaku membeli narkotika tersebut sebanyak setengah kantong atau sekitar 2,5 gram dengan harga Rp1.800.000,- yang dibayarkan melalui transfer ke rekening atas nama Dani Chandra alias Makmur.
Petugas kemudian melakukan upaya pelacakan terhadap nomor telepon milik DPO Makmur, namun saat dilakukan pengecekan nomor tersebut sudah tidak aktif.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Pariaman mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan guna mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.*arnkoto






