Polres Kendal Periksa Rubiyati dan Saksi Didampjngi Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang 

JAWA TENGAH46 Dilihat

Semarang, BanuaMinang.co.id Jumat, 30-01-26 Rubiyati dan Bapak Akrom ,Ibu Imas Bersama Tim Tim kuasa hukum dari Organisasai Advokat dan Paralegal, FERADI WPI, bersama Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI), (YLKAI )Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia datangi Polres Kendal Untuk mendatangi Undangan pemeriksaan terkait dugaan penebangan liar pohon milik Rubiyati, warga Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal di Polres Kendal.

 

Kuasa Hukum terdiri atas, Adv. Donny Andretti, SH, S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., didampingi Sukindar, S. PD .SH., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang.Bersama para awak media yang ikut dalam mengawal proses pemeriksaan ini.

 

Rubiyati menyampaikan Kronologis kejadian, kasus ini bermula dari sebidang tanah miliknya seluas 2.659 meter persegi di Desa Gedong, yang tercatat atas nama dirinya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01346. Tanah tersebut dijadikan agunan di PT BPR Enggal Makmur Adi Santoso (BPR EMAS) Kaliwungu.

 

Pada 26 Agustus 2025, BPR EMAS melakukan lelang terhadap tanah agunan tersebut. Dua hari kemudian, 28 Agustus 2025, diterbitkan surat pelunasan dan tanggal 25 september diterbitkan surat pemberitahuan hasil lelang yang diterima Rubiyati pada 27 September 2025 surat pemberitahuan hasil Lelang agunan dan surat keterangan pelunasan tersebut diterima dalam satu amplop yang sama dan diterima pada tanggal 27 September 2025 tersebut.

 

Sementara itu, surat yang terbit tanggal 25 September 2025, tentang pemberitahuan hasil Lelang angunan hanya berisi nomor risalah tanpa mencantumkan nama pemenang. Anehnya, seorang pria berinisial M yang mengaku sebagai pemenang lelang telah melakukan penebangan kayu di lahan tersebut sekitar tanggal 3–7 Oktober 2025 dan sampai saat ini Rubiyati belum mendapatkan Risalah lelang yang berisi nama pembeli dan ditanggal 31 Oktober 2025 Tiba-tiba pembeli menunjukkan sertifikat yang sudah dibalik nama pembeli dengan keterangan Risalah lelang tanggal 17 September 2025.

 

Penebangan kedua kembali dilakukan 31 Oktober 2025, saat M membawa sertifikat tanah yang telah dibalik nama atas dirinya.

 

Rubiyati menduga ada kejanggalan dalam proses lelang dan penguasaan tanah tersebut.

 

“Tidak ada surat pemberitahuan lelang yang saya terima. Saya merasa dirugikan karena pohon di lahan saya sudah ditebang dan tanahnya dikuasai tanpa izin,” ujar Rubiyati.

 

Menanggapi laporan kliennya, Sukindar menilai tindakan tersebut mengandung unsur tindak pidana pencurian dan perusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, serta dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.

 

“Diduga kuat oknum M bersama pihak lain telah melakukan penebangan tanpa izin dan perbuatan melawan hukum. Kami juga menemukan indikasi penjualan tanah di bawah harga pasar oleh pihak BPR EMAS,” jelas Sukindar.

 

Ia menjelaskan, nilai pasar tanah milik Rubiyati diperkirakan mencapai Rp500 juta, namun dijual hanya sekitar Rp255 juta, sementara sisa pinjaman Rubiyati tinggal Rp229 juta.

 

“Kerugian sangat jelas terlihat.dan Alhamdulillah kasus ini saat ini dilimpahkan ke polres Kendal Tercatat laporan Reskrim Nomor:R/LI/18/1/2026/Reskrim tanggal 3 januari 2026 tentang dugaan tindak Pidana pencurian dan pengrusakan dan penipuan

Dan Surat Perintah penyelidikan Nomer:SP.Lidik /18/1/2026/Reskrim Polres Kendal dengan Penyelidik Inspektur Polisi Dua M.Abdul Aziz,SH dan dalam penanganan Penyidik semoga Korban ibu Rubiyati bisa memperoleh haknya serta mendapat perlindungan dan kepastian hukum,” tegasnya.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan proses lelang yang tidak transparan serta tindakan sepihak atas aset agunan milik warga. Praktik semacam ini dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan mikro di daerah.

 

FERADI WPI bersama jejaring organisasinya menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum secara terbuka dan berkeadilan, serta mendorong penegak hukum agar menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum dalam proses lelang maupun pengalihan aset.

 

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa ruang komunikasi masih terbuka apabila terlapor beritikad baik menyelesaikan kewajibannya. Namun, bila tidak ada langkah nyata, proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip netralitas, membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Ilma)