Pekanbaru, BanuaMinang.co.id – Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ganda Mora, menilai munculnya keterangan soal uang Rp300 juta yang disebut dalam persidangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau nonaktif berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyeret nama pejabat lain, termasuk SF Hariyanto dan institusi Polda Riau.
Menurut Ganda Mora, tudingan adanya permintaan dana renovasi rumah dinas Kapolda Riau perlu dikaji secara cermat karena renovasi rumah dinas pejabat vertikal kepolisian pada dasarnya telah memiliki mekanisme pembiayaan resmi melalui APBN maupun dukungan APBD yang telah disahkan.
“Kalau renovasi rumah dinas Kapolda yang merupakan institusi vertikal tentu ada pembiayaan dari APBN. Kalau pun ada dukungan APBD Riau, pasti sudah ada anggaran yang disetujui. Jadi tidak masuk akal jika harus meminta dana dari oknum tertentu. Kami melihat ada kemungkinan pihak lain memanfaatkan situasi atau aji mumpung,” ujar Ganda Mora dalam keterangannya, Senin (26/5/2026).
Ia juga menilai belum tentu uang yang disebut dalam persidangan benar-benar diserahkan kepada pihak Polda Riau sebagaimana yang berkembang dalam kesaksian di pengadilan.
Karena itu, INPEST meminta agar pihak yang memberikan kesaksian terkait aliran dana Rp300 juta tersebut turut diperiksa oleh aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran fakta yang disampaikan di persidangan.
“Pihak yang memberikan kesaksian semestinya dapat diperiksa Polda Riau atas keterangan tersebut agar semuanya terang dan tidak menimbulkan fitnah ataupun opini liar di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, polemik ini mencuat dalam sidang kasus OTT yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama terdakwa Dani M Nursalam dan Arief Setiawan.
Dalam persidangan pada Rabu, 20 Mei 2026 lalu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau, Thomas Larfo Dimeira, menyebut adanya permintaan dari SF Hariyanto yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Riau untuk membantu menyiapkan dana renovasi rumah dinas Kapolda Riau sebesar Rp300 juta.
Thomas mengaku kemudian menghubungi Kadis PUPR saat itu, Arief Setiawan, untuk membantu menyiapkan uang tersebut. Ia juga menyebut penyerahan uang dilakukan di sebuah hotel dan saat itu disebut telah hadir Kapolda Riau, SF Hariyanto, serta rekanan swasta.
Namun keterangan itu berbeda dengan pernyataan terdakwa Arief Setiawan yang menyebut penyerahan uang justru dilakukan di rumah dinas Wakil Gubernur Riau.
Perbedaan dua keterangan tersebut kemudian memunculkan tanda tanya di tengah publik.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad sebelumnya telah membantah adanya penerimaan uang oleh Kapolda Riau, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menanggapi polemik tersebut, BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru bersama Aliansi Masyarakat Pekanbaru Untuk Keadilan (AMPUN) berencana melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan tersebut ke Polda Riau.
Pengurus BPPH, Singgih Apriman Zen SH, mengatakan pihaknya tengah mengkaji aspek hukum dan mengumpulkan data sebelum membuat laporan resmi.
“Pada hari Senin kita berencana langsung memasukkan pengaduan masyarakat. Selain itu kami juga meminta Jaksa Penuntut Umum bertindak dan meminta majelis hakim dapat menetapkan tersangka jika keterangannya dianggap palsu dan tidak benar,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator AMPUN, Roby, menilai pemberian keterangan palsu dapat mencederai nama baik seseorang dan institusi negara.
“Apalagi ini menyeret nama Kapolda Riau. Kami sebagai masyarakat yang pro keadilan dan kebenaran akan menyampaikan pengaduan masyarakat terkait keterangan tersebut,” katanya. (rm)





