Polemik Camat ASN Berijazah Paket C di Kabupaten Agam, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Agam251 Dilihat

Agam, BanuaMinang.co.id Munculnya informasi mengenai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai camat di Kabupaten Agam dengan latar belakang pendidikan Paket C memicu diskusi di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan apakah secara hukum seorang ASN dengan ijazah Paket C dapat menjabat sebagai camat?

 

Untuk menjawab persoalan ini, perlu melihat aturan hukum secara rinci terkait syarat jabatan camat, mekanisme pengangkatan, serta peran lembaga pengawasan dalam sistem pemerintahan daerah.

 

Camat Harus ASN dan Menguasai Teknis Pemerintahan

Jabatan camat merupakan bagian dari perangkat daerah yang membantu kepala daerah menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat kecamatan.

 

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Pasal 224 ayat (2) menyatakan:

Bupati/Wali Kota wajib mengangkat camat dari Pegawai Negeri Sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian.

 

Sementara Pasal 224 ayat (3) menegaskan bahwa:

Pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

 

Dengan demikian secara hukum:

 

  • Camat harus berasal dari ASN/PNS
  • Harus memiliki kompetensi pemerintahan
  • Pengangkatannya berada dalam pengawasan gubernur

 

Aturan ASN dan Kualifikasi Jabatan

Pengelolaan jabatan ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

Pasal 68 ayat (2) menyebutkan:

Pengangkatan dalam jabatan dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

 

Sementara itu Pasal 69 ayat (1) menegaskan:

Pengembangan karier ASN dilakukan berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi.

 

Artinya, pengisian jabatan camat tidak hanya mempertimbangkan status ASN, tetapi juga:

  1. Kualifikasi pendidikan
  2. Kompetensi jabatan
  3. Rekam jejak kinerja

 

Camat Termasuk Jabatan Administrator

 

Dalam struktur ASN, camat termasuk jabatan administrator.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 11 Tahun 2017.

 

Pasal 54 PP tersebut menjelaskan bahwa jabatan administrator memiliki tugas:

  • Memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan publik
  • Mengendalikan pelaksanaan kegiatan organisasi
  • Mengoordinasikan pejabat pengawas dan pelaksana

 

Dalam praktik birokrasi, jabatan administrator umumnya diisi oleh ASN yang memiliki pendidikan minimal sarjana (S1) dan pangkat tertentu.

 

Status Ijazah Paket C

Secara hukum, ijazah Paket C merupakan pendidikan kesetaraan yang diakui negara.

 

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat (6) yang menyatakan bahwa pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan pendidikan formal setelah melalui penilaian kesetaraan.

Dengan demikian, Paket C setara dengan SMA.

 

Namun kesetaraan tersebut tidak otomatis menjadikan seseorang memenuhi seluruh syarat jabatan dalam sistem ASN, terutama untuk jabatan administrator seperti camat yang biasanya mensyaratkan pendidikan lebih tinggi.

 

Mekanisme Pengangkatan Camat di Kabupaten

Dalam praktik pemerintahan daerah, pengangkatan camat melalui beberapa tahapan administratif.

 

1. Verifikasi oleh BKPSDM

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan:

  • Verifikasi pangkat ASN
  • Pemeriksaan kualifikasi pendidikan
  • Penilaian kompetensi jabatan

 

 

2. Pertimbangan Sekretaris Daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) biasanya memimpin Tim Penilai Kinerja atau tim pertimbangan jabatan yang mengevaluasi calon pejabat.

 

Sekda kemudian memberikan rekomendasi kepada bupati terkait ASN yang layak menduduki jabatan camat.

 

3. Penetapan oleh Bupati

Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan camat.

 

Peran Inspektorat

Inspektorat daerah merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan camat, Inspektorat dapat melakukan:

  • Audit administrasi kepegawaian
  • Pemeriksaan internal
  • Rekomendasi perbaikan kepada kepala daerah.

 

Pengawasan oleh Gubernur

Dalam sistem pemerintahan daerah, gubernur memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota.

 

Jika terdapat keputusan kepala daerah yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, gubernur dapat:

  • Melakukan evaluasi
  • Meminta klarifikasi kepada bupati
  • Membatalkan keputusan pengangkatan camat

 

Kewenangan ini bersumber dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Peran Ombudsman

Masyarakat yang menilai adanya dugaan maladministrasi dalam pengangkatan jabatan dapat melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman memiliki kewenangan untuk:

  • Menerima laporan masyarakat
  • Melakukan investigasi dugaan maladministrasi
  • Memanggil pejabat terkait
  • Mengeluarkan rekomendasi perbaikan kepada instansi pemerintah.

 

Maladministrasi dapat berupa:

  • Penyalahgunaan wewenang
  • Pengabaian prosedur
  • Tindakan yang tidak sesuai aturan administrasi.

 

Analisis Hukum

Jika seorang ASN di Kabupaten Agam menjabat camat dengan latar belakang pendidikan Paket C, maka beberapa hal perlu diperiksa:

1. Riwayat pengangkatan ASN yang bersangkutan

2. Kualifikasi pendidikan yang tercatat dalam data kepegawaian

3. Proses verifikasi oleh BKPSDM

4. Rekomendasi Sekda dalam pengusulan jabatan

5. Legalitas SK pengangkatan oleh bupati

 

Jika ditemukan bahwa pengangkatan tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif jabatan, maka secara hukum dapat:

  • Diperiksa oleh Inspektorat
  • Diawasi oleh Gubernur
  • Dilaporkan ke Ombudsman sebagai dugaan maladministrasi.

 

Kesimpulan

Secara hukum, ijazah Paket C memang diakui negara dan setara dengan SMA. Namun jabatan camat dalam sistem ASN merupakan jabatan administrator yang umumnya mensyaratkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan pengalaman birokrasi tertentu.

 

Karena itu, polemik mengenai camat ASN berijazah Paket C di Kabupaten Agam perlu dilihat secara menyeluruh melalui proses pengangkatan, verifikasi administrasi kepegawaian, serta pengawasan dari lembaga terkait agar dapat dipastikan apakah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

BanuaMinang.co.id akan kembali mengabarkan perkembangan terkait ijazah paket c ini, dengan tanggapan dan pandangan dari Bupati Agam.

(Redaksi)

Sumber gambar: Dola AI

Referensi berita sebelumnya: